Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan suap hakim dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan dua saksi yang diperiksa itu ialah Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur yang juga telah ditetapkan tersangka dan staf dari Lisa Rachmat, inisial SC.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli dalam keterangannya, Senin, 11 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun, Lisa Rachmat diperiksa oleh Kejagung untuk keperluan melengkapi alat bukti atas nama Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, yang diduga menjembatani kuasa hukum Ronald Tannur dengan tiga hakim yang menangani kasasi terpidana Ronald Tannur.
Untuk saksi inisial SC, kata Harli, diperiksa atas untuk atasannya, Lisa Rachmat. Pemeriksaan SC, lanjut Harli, juga terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada 2023 sampai 2024.
Lisa dikenal sebagai pengacara yang menangani kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti. Mulanya, Lisa dihubungi oleh ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, untuk bersedia menjadi kuasa hukum Ronald.
Lisa dan Meirizka mengatur pertemuan di Cafe Excelso Surabaya pada awal Oktober 2023. Keduanya membahas peristiwa yang dialami Ronald Tannur dan mencari cara agar dapat membebaskan Ronald Tannur dari hukuman.
Kemudian Lisa diduga juga telah mengenal Zarof Ricar pada saat itu. Dia pun berinisiatif untuk meminta pada Zarof agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud agar dapat mengatur sidang perkara kasasi Ronald Tannur.
Semua dilakukan Lisa demi membela kliennya itu agar terbebas dari hukuman. Namun, cara yang dilakukan Lisa untuk membebaskan kliennya dari hukuman diduga dengan cara menyuap para hakim agar putusan kasasi menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur.
Pilihan Editor: Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta