Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) yang berhasil memenangi gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru, merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI, Boyamin Saiman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Merespons anaknya menang gugatan, ia tak berbicara banyak. “Aku hanya konfirmasi itu anakku, selebihnya lawyer, karena hargai kerja-kerja lawyernya,” kata dia, Selasa 17 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Profil Boyamin Saiman
Boyamin Saiman adalah seorang pengacara yang lahir di Balong, Ponorogo, Jawa Timur, pada 20 Juli 1969. Boyamin menempuh kuliah hukum di Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Pada 1997, Boyamin sempat mencicipi dunia politik. Saat itu ia bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dan menjadi anggota DPRD Solo. Setelah itu, Boyamin lebih dikenal sebagai tokoh antikorupsi yang getol membongkar kasus di Tanah Air bersama MAKI.
Selama berkecimpung dalam dunia politik, Boyamin telah membangun reputasi sebagai seseorang yang keras menentang praktik korupsi. Meskipun hidup di bawah pemerintahan Orde Baru, ia tetap gigih dalam mengungkapkan jaringan korupsi dalam struktur birokrasi.
Bahkan, karena sikap tegasnya tersebut, Boyamin pernah dicatat sebagai buronan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Kasus yang kencang dikritisi Boyamin saat itu adalah Waduk Kedung Ombo di Boyolali.
Setelah masa jabatannya habis sebagai DPRD Solo, Boyamin pindah ke Semarang. Di sana ia terlibat di lembaga bantuan hukum. Boyamin juga tercacat sebagai salah satu pendiri Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme atau KP2KKN. Komite ini ditegakkan di Semarang pada 8 Mei 1998, beberapa hari jelang lengsernya Soeharto.
Untuk mengejar karier sebagai seorang pengacara, Boyamin memutuskan untuk merantau ke Jakarta. Ia meyakini bahwa di ibu kota potensi kariernya akan lebih berkembang. Setibanya di Jakarta, Boyamin mendirikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI pada 2007.
Aktivitasnya dalam memerangi korupsi membuatnya beberapa kali terlibat dalam masalah hukum. Pada 2012, dia pernah ditangkap karena mengajukan gugatan terkait proyek Bank Dunia di Jambi. Hingga saat ini Boyamin bersama MAKI aktif membongkar sejumlah kasus korupsi di Indonesia.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | HENDRIK KHOIRUL MAHMUD | KORAN TEMPO | MAJALAH TEMPO
Pilihan Editor: Gugatan Anaknya Dikabulkan MK, Begini Respons Boyamin Saiman