Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Anaknya Menang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Ini Profil Boyamin Saiman

Almas Tsaqibbirru, anak Boyamin Saiman, berhasil memenangkan gugatan batas usia capres-cawapres di MK. Berikut profil Boyamin Saiman.

17 Oktober 2023 | 16.30 WIB

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kedua dari kiri) menyerahkan surat jalan Joko Tjandra yang diduga dikeluarkan salah satu instansi penegak hukum kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 14 Juli 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Perbesar
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kedua dari kiri) menyerahkan surat jalan Joko Tjandra yang diduga dikeluarkan salah satu instansi penegak hukum kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 14 Juli 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) yang berhasil memenangi gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru, merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI, Boyamin Saiman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Merespons anaknya menang gugatan, ia tak berbicara banyak. “Aku hanya konfirmasi itu anakku, selebihnya lawyer, karena hargai kerja-kerja lawyernya,” kata dia, Selasa 17 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Profil Boyamin Saiman

Boyamin Saiman adalah seorang pengacara yang lahir di Balong, Ponorogo, Jawa Timur, pada 20 Juli 1969. Boyamin menempuh kuliah hukum di Fakultas Hukum Universitas Surakarta.

Pada 1997, Boyamin sempat mencicipi dunia politik. Saat itu ia bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dan menjadi anggota DPRD Solo. Setelah itu, Boyamin lebih dikenal sebagai tokoh antikorupsi yang getol membongkar kasus di Tanah Air bersama MAKI.

Selama berkecimpung dalam dunia politik, Boyamin telah membangun reputasi sebagai seseorang yang keras menentang praktik korupsi. Meskipun hidup di bawah pemerintahan Orde Baru, ia tetap gigih dalam mengungkapkan jaringan korupsi dalam struktur birokrasi.

Bahkan, karena sikap tegasnya tersebut, Boyamin pernah dicatat sebagai buronan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Kasus yang kencang dikritisi Boyamin saat itu adalah Waduk Kedung Ombo di Boyolali.

Setelah masa jabatannya habis sebagai DPRD Solo, Boyamin pindah ke Semarang. Di sana ia terlibat di lembaga bantuan hukum. Boyamin juga tercacat sebagai salah satu pendiri Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme atau KP2KKN. Komite ini ditegakkan di Semarang pada 8 Mei 1998, beberapa hari jelang lengsernya Soeharto.

Untuk mengejar karier sebagai seorang pengacara, Boyamin memutuskan untuk merantau ke Jakarta. Ia meyakini bahwa di ibu kota potensi kariernya akan lebih berkembang. Setibanya di Jakarta, Boyamin mendirikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI pada 2007.

Aktivitasnya dalam memerangi korupsi membuatnya beberapa kali terlibat dalam masalah hukum. Pada 2012, dia pernah ditangkap karena mengajukan gugatan terkait proyek Bank Dunia di Jambi. Hingga saat ini Boyamin bersama MAKI aktif membongkar sejumlah kasus korupsi di Indonesia.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | HENDRIK KHOIRUL MAHMUD | KORAN TEMPO | MAJALAH TEMPO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus