Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Apa Kasus yang Menjerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini?

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas pada April tahun ini. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.

30 Maret 2023 | 12.25 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Perbesar
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas pada April tahun ini. Hal itu disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Bandung Kunrat Kasmiri, Selasa, 28 Maret 2023. Namun, Kunrat mengatakan pihaknya masih meununggu surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang kepastain tanggap bebasnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS sebab terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, termasuk Hambalang. Berikut adalah profil Anas Urbaningrum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dirangkum dari berbagai sumber, Anas Urbaningrum merupakan seorang politikus Partai Demokrat yang lahir di Blitar, 15 Juli 1969. Setelah selesai mengikuti studi Sarjana Ilmu Politik Universitas Airlangga, 1992, Anas melanjutkan studi Magister Sains Ilmu Politik UI, 2000. Setelah itu, dia mengambil program doktor di bidang Ilmu Politik di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta.

Nama Anas dalam kancah politik praktis di Indonesia mulai terdengar usai dia selesai menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pADA 1999. Saat itu, Anas bergabung dalam Tim Sebelas atau Tim Seleksi Partai Politik yang bertugas memverifikasi kelayakan data administrasi partai politik yang dapat ikut dalam pesta demokrasi tersebut. Verifikasi tersebut menghasilkan 48 partai politik yang lolos seleksi dan ikut Pemilu 1999.

Perjalanan politik Anas berlanjut ketika dua tauhn berikutnya, dia dipercaya menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan Pemilu 2004. Anas dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid dengan Ketua KPU Nazaruddin. Posisi Anas di KPU tak bertahan lama.  Pada 8 Juni 2005, Anas mengundurkan diri dari KPU dan memilih bergabung dengan Partai Demokrat bentukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, SBY baru terpilih sebagai Presiden RI ke-6 pada Pilpres 2004.

Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara karena disebut melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus