Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.

11 Maret 2024 | 09.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024. Selama empat hari operasi ini berjalan, dari 4 hingga 8 Maret, polisi telah menindak 228 pelanggar lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE Statis dan Mobile. Dari total pelanggaran itu, polisi telah melayangkan 6.774 teguran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Operasi Keselamatan Jaya 2024 ini digelar selama 14 hari sejak Senin, 4 Maret sampai Ahad, 17 Maret 2024. Polisi menindak pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE statis dan mobile serta pemberian teguran kepada pengendara yang melanggar aturan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jenis pelanggaran lalu lintas terbanyak adalah pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman dengan 2.157 pelanggar. Pelanggaran lain adalah lawan arah (1.118), tidak menggunakan helm (578), melanggar marka jalan (287), menggunakan ponsel saat berkendara (53), dan melebihi batas kecepatan (35).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary mengatakan Operasi Keselamatan Jaya 2024 merupakan upaya Polda Metro Jaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa akibat kelalaian pengendara di wilayah DKI Jakarta.

“Kunci utama yang harus dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran berlalu lintas yang baik di masyarakat," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Maret 2024.

HAN REVANDA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus