Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

Perkara pembajakan paket Shopee Express yang menjerat Rayza Putriku alias Ebhi alias Anggi memasuki babak baru: pembacaan surat tuntutan oleh jaksa.

13 Maret 2024 | 10.00 WIB

Dua pelaku pembajakan paket Shopee Express, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi (kiri) dan Rajiv Gandhi (kanan), menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Perbesar
Dua pelaku pembajakan paket Shopee Express, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi (kiri) dan Rajiv Gandhi (kanan), menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perkara pembajakan paket Shopee Express yang menjerat Rayza Putriku alias Ebhi alias Anggi memasuki babak baru, yaitu pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sidang dengan nomor perkara 81/Pid.Sus/2024/PN JKT SEL ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Maret 2024 pukul 13.00 dengan agenda untuk tuntutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, semasa menjadi mahasiswa Anggi telah membajak paket Shopee Express bersama rekannya Rajiv Gandhi. Ia diketahui memindahkan data resi pengiriman handphone merk iPhone yang telah dibeli di Shopee, lalu dijual ke toko-toko lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Anggi bertugas mencari data resi pengiriman paket Shopee dan mengubah rute atau alamat pengiriman paket. Untuk mencari data tersebut, Anggi mencari petugas admin Shopee Express bernama Diki Abdul Mutaqin.

Karena tergiur dengan imbalan berupa uang, Diki mau memberikan seluruh resi paket Shopee untuk pengiriman iPhone. Padahal sesuai ketentuan Shopee Express, karyawan dilarang memberikan atau menyerahkan data-data resi paket atau dokumen elektronik ke orang lain.

Data itu dikelola menggunakan Excel berisi tanggal pesanan, tanggal pengiriman, nama penerima, nomor penjualan, nama seller, SO Number, DO Number, Courier Code, Courier Description, Resi dan So Evr Status. Baik Anggi maupun Diki mengaku tak ingat berapa jumlah resi yang tercatat.

Permintaan data itu juga dilakukan kepada Operator Gudang Shopee Express M. Denis Zakaria. Sama dengan Diki yang tergiur dengan imbalan uang, data akhirnya diterima oleh Anggi tanpa sepengetahuan pimpinan nomor resi. Menurut Denis, ada sekitar 1.500 data yang tercatat secara bertahap. 

Dari data itu, Anggi berhasil mengubah rute pengiriman paket sebanyak 28 paket berisi Iphone. Ia kemudian memesan tiga orang Gojek dengan lokasi berbeda-beda, yang sebelumnya sudah dia tentukan. Ujung pengiriman itu diberikan kepada Rajiv Gandhi. Rajiv kemudian menjual paket ke beberapa toko lain sekitar Bandung dan Jakarta Pusat.

Keuntungan itu kemudian dibagikan secara transfer kepada Rajiv Gandhi, Diki Abdul, dan Denis Zakaria. Sejak tanggal 20 April 2023 hingga 17 Mei 2023, Anggi diketahui mengtransfer uang ke Diki sebesar Rp 2 juta. Lalu, sejak 12 April 2023 hingga 30 April 2023, transfer diberikan kepada Denis sebesar Rp 2,8 juta.

Kejahatan itu ketahuan setelah ada laporan 28 paket Shopee berisi iPhone tidak pernah sampai dan diterima pembeli sesuai masing-masing resi. Atas perbuatannya, Polda Metro Jaya menjerat Anggi dan Rajiv dengan Undang-Undang yang berhubungan dengan ITE atau KUHP. Ia diketahui merugikan perusahaan Shopee sebesar Rp 337.485.000.

Melansir lewat SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Anggi dan Rajiv mendapat tiga dakwaan. Mereka diduga dengan sengaja dan tanpa hak memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, dengan segala cara. Oleh karena itu, mereka dapat dipidana dengan pidana penjara sembilan tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. 

Sebagaimana yang tertulis pada Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penjelasan pelaku pidana tercantum pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

Sedangkan, pada dakwaan kedua tertulis, atau ancaman pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pasal pencurian dengan hukuman maksimum tujuh tahun. Selanjutnya, opsi dakwaan ketiga yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Aturan itu berisi tentang peretasan, untuk orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain. Mereka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau atau denda paling banyak Rp 600 ribu.

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus