Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering ulu atau OKU, Sumatera Sekatan pada Sabtu, 15 Maret 2025. Delapan orang ditangkap sedang membagi-bagi fee proyek yang baru disahkan dalam APBD 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari delapan orang tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni FJ, MFR, dan UH yang merupakan anggota DPRD Kabupaten OKU, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, serta MFZ dan ASS yang masing-masing adalah pihak swasta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dua lagi karena hasil fakta-fakta perbuatannya masih belum cukup bukti, maka yang bersangkutan sudah kami pulangkan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Ahad, 16 Maret 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang ditangkap tersebut, sedang menagih jatah fee atau imbalan jasa proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP) yang dijanjikan bakal cair sebelum lebaran.
Anggota DPRD yang menagih fee itu adalah Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU.
"Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya," kata Setyo seperti dilansir dari Antara.
Sembilan proyek itu merupakan hasil dari pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa, yang disetujui oleh pemerintah daerah. Proyek-proyek itu mulai dari rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, hingga pembangunan jembatan.
Selain tiga orang anggota DPRD dan Kadis PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dua pihak swasta yang juga menjadi tersangka yaitu M Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
MFZ berperan menyerahkan uang Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah yang merupakan bagian komitmen fee proyek yang dititipkan ke seorang PNS berinisial A. Uang tersebut, kata Setyo, bersumber dari uang muka pencairan proyek. Pada awal Maret 2025, ASS juga menyerahkan uang sebanyak Rp 1,5 miliar ke Nopriansyah.
"Tim Penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N (Nopriansyah) dan saudara A dan menemukan serta mengamankan uang sebanyak Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh MFZ dan ASS," kata dia.
Untuk pihak penerima yakni NOP, FJ, UH, MFR, dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b, dan Pasal 12 f, dan Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk MFZ dan ASS selaku pihak swasta, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 a, atau Pasal 5 Ayat 1 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.