Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Anggota Inafis Ungkap Lokasi Perkara Brigadir J Sudah Rusak sebelum Olah TKP

Inafis menggunakan dua metode pencarian jejak dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni metode spiral dan metode random.

19 Desember 2022 | 22.02 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022. Foto: Istimewa
Perbesar
Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Inafis Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, sudah rusak ketika timnya tiba pada 12 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini diungkapkan ahli Inafis Eko Wahyu yang melakukan olah TKP. Ia dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Eko mengatakan tim olah TKP yang terdiri dari Pusinafis Bareskrim dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri tiba di TKP Duren Tiga pada malam sehabis Isya. Ia mengatakan tim Pusinafis dibagi menjadi dua bidang, yakni bidang fotografi kepolisian dan bidang daktiloskopi kriminal.

Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan bagaimana kondisi TKP ketika tim Inafis datang.

“Ketika saudara sampai di lokasi apakah TKP itu masih original atau bagaimana?” tanya jaksa.

“Kalau kami liat secara SOP, penanganan TKP kami kategorikan ini TKP sudah rusak,” jawab Eko.

Eko menjelaskan timnya berupaya mencari jejak terjadinya tindak pidana atau dengan materinya. Ia mengatakan ada dua metode pencarian jejak ini, yakni metode spiral dan metode random.

“Untuk di Duren Tiga kami gabungkan karena dari mulai jalan masuk, berikut jalan keluar, berikut yang ada di TKP, kami analisis,” papar Eko.

Ia menuturkan timnya saat itu mencari jejak sidik jari. Namun temuan sidik jari oleh timnya tidak identik. Dalam olah TKP 12 Juli, tim Pusinafis mendasarkan pada olah TKP awal yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Polres Jaksel kemudian memberikan data temuan di TKP lalu dibuat dalam bentuk sketsa TKP.

Berdasarkan temuan di TKP, tim Pusinafis menemukan sejumlah data yang diilustrasikan dalam bentuk sketsa, yakni lethal mayat Brigadir J, temuan satu buah senjata api HS dengan sisa peluru 9 butir. Kemudian temuan 10 selongsong peluru, 4 buah proyektil, dan 4 serpihan proyektil.

“Lalu ada 11 bekas tembakan yang ditemukan di TKP,” kata Eko.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada 17 Oktober lalu, Richard Eliezer menembakkan pistol Glock-17 MPY851 sebanyak 3-4 kali ke arah depan Yosua. Saat itu posisi Yosua setengah berlutut sambil mengangkat tangan di ruang tengah lantai satu rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli. Yosua jatuh tertelungkup. 

Dalam kondisi masih hidup dan mengerang, Richard dalam kesaksiannya mengatakan Ferdy Sambo, dengan memakai sarung tangan, menghampiri tubuh Yosua dan menembakkan pistol ke arah belakang kepala. Tarikan pelatuk itu untuk memastikan Yosua tewas. Kemudian, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu menembakan pistol HS-9 dengan nomor seri H233001 milik Yosua beberapa kali ke arah dinding atas tangga dan menempelkan pistol itu ke tangan kiri Yosua. Siasat itu untuk mengecoh penyidik.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus