Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan lima pelaku perusakan dan pembakaran mobil polisi di Depok sebagai tersangka. Sebagian besar dari tersangka diketahui merupakan anggota dari organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dari lima tersangka, empat di antaranya adalah bagian dari ormas GRIB Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tempo pada Senin, 21 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ade menjelaskan, satu tersangka yang ditahan oleh pihak kepolisian berjenis kelamin perempuan dengan inisial LA. Sedangkan empat lainnya, yakni RS, GR alias AR, ASR, dan LS berjenis kelamin laki-laki. "Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda," ujar Ade menjelaskan.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap sebuah dus ponsel Samsung A52 S 5G, sebuah ponsel merk OPPO warna hitam, dan sebuah HP merk Vivo bewarna pink. Polisi juga menyita sebuah BPKB dan STNK Daihatsu Ayla, sebuah rekaman vidio amatir, sebuah korek gas, serta batu yang digunakan untuk melempar korban dan mobil-mobil petugas.
Atas tindakannya, para pelaku kini dijerat dengan pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan dua tersangka kasus pembakaran mobil polisi di Jalan Pondok Rangon, Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok pada Jumat, 18 April 2025. Kepala Polres Metro Depok Komisaris Besar Abdul Waras menyatakan kedua tersangka tersebut telah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Sudah dilakukan penahanan di Polda. Kami akan jelaskan lebih lanjut secara detail. Tentu dari hasil pemeriksaan tidak menutup kemungkinan tersangka yang lain akan bertambah," ucap Abdul Waras saat ditemui usai mendampingi rombongan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ke lokasi kejadian pada Ahad kemarin, 20 April 2025.
Menurut Abdul, proses penyidikan terhadap kedua pelaku tersebut sudah berjalan. Namun, Abdul enggan menjelaskan secara detail peran kedua tersangka tersebut. Dia juga tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Pembakaran mobil itu sendiri terjadi saat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menangkap seorang tersangka kasus penguasaan lahan dan kepemilikan senjata api ilegal berinisial TS pada Jumat dini hari. Saat polisi hendak membawa TS, massa mengejar dan menghadang kendaraan di Jalan Pondok Rangon. Kendaraan yang membawa TS sempat lolos dari pengejaran dan hadangan, namun tidak tiga kendaraan lainnya yang akhirnya dibakar massa.
Ricky Juliansyah ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Siapa Anggota Geng Riau yang Menguasai Pengadilan Jakarta