Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman merespons tuntutan Oditur Militer terhadap tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang itu, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup, sedangkan Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut penjara empat tahun. “Untuk saat ini kami merasa cukup puas dengan tuntutan seumur hidup,” kata Agam Muhammad Nasrudin, anak sulung bos rental Ilyas Abdurrahmah, kepada wartawan saat ditemui usai sidang, hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain tuntutan pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga Ilyas dan Ramli, korban lain yang menderita luka tembak. Soal jumlah restitusi, Agam mengatakan dia dan keluarga menyerahkan penilaian kerugian kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam sidang, Oditur Militer menuntut Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209.633.500 dan membayar restitusi kepada Ramli sebesar Rp 146.354.200. Kemudian, Sertu Akbar Adli dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73.177.100 kepada Ramli.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan, terdakwa perkara penadahan mobil rental, dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 73.177.100 kepada keluarga Ramli. “Subsider tiga bulan penjara," ucap oditur Mayor Chk Gori Rambe.
Oditur Militer menilai Bambang dan Akbar terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan bos rental Ilyas Abdurrahman. Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Oditur juga menilai Bambang, Adli, dan Rafsin telah melakukan penadahan secara bersama-sama. Mereka dijerat dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penembakan di Rest Area KM 45 pada Kamis, 2 Januari 2025, bermula saat warga Pandeglang yaitu Ajat Supriatna menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik Ilyas Abdurrahman.
Tanpa seizin pemilik, Ajat mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada Isra senilai Rp 23 juta. Isra lantas menjualnya lagi kepada Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta. Penadahan ini kemudian berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas.
Pilihan Editor: Kredit Lancung dan Janji Peti Mati