Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis anggota TNI AU, Prajurit Satu Richal Alunpah, 18 bulan penjara karena terbukti menganiaya pemilik warung kopi hingga meninggal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Wing 3 Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) ini menganiaya Yosua Samosir dan menikamkan pisau sangkurnya ke leher korban hingga memutus pembuluh darah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis majelis hakim yang dipimpin oleh Letkol Chk Djunaedi Iskandar ini lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer Mayor Chk Sugito, yaitu 24 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richal Alunpah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati,” kata Djunaedi, Selasa, 23 Januari 2024.
Perbuatan terdakwa memenuhi unsur dengan sengaja menyebabkan rasa sakit dan luka terhadap orang lain. “Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap dia.
Juru bicara Dilmil I-02 Medan, Letnan Kolonel Sus Ziky Suryadi menjelaskan, terdakwa dikenakan Pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) KUHP. Hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi.
Terdakwa juga meminta maaf kepada istri korban, Helena Simamora. Keluarga korban juga memberi maaf.
Selain itu, pelaku memberi uang duka cita sebesar Rp69 juta. Terakhir, terdakwa masih muda dan bisa dibina. Anggota khusus TNI AU yang terlatih, tenaga serta keterampilannya masih dibutuhkan satuan.
"Yang memberat, perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, terutama istri dan anaknya. Bertentangan dengan sumpah prajurit dan mencoreng nama baik TNI, khususnya nama baik satuan di mata masyarakat," kata Ziky.
Pilihan Editor: Suami-Istri Sekap Pasangan Lainnya di Kandang Anjing karena Tak Bayar Utang, Kasus Masih Penyidikan