Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Apa yang Harus Dilakukan jika Tiba-tiba Ditransfer Dana Pinjol Ilegal?

Kejadian pinjol mentransfer dana tiba-tiba tanpa persetujuan kembali terjadi. Apa yang harus dilakukan jika mengalami hal tersebut?

22 Juli 2022 | 13.47 WIB

Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat pengungkapan kasus pinjaman online ilegal, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022. TEMPO/ Febei Angga Palguna
Perbesar
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat pengungkapan kasus pinjaman online ilegal, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022. TEMPO/ Febei Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejadian pinjaman online (pinjol) mentransfer dana tiba-tiba tanpa persetujuan kembali mencuat. Hal itu menimpa pemilik akun twitter @BUNDAHYUNJIN yang mengaku tiba-tiba ditransfer dana senilai Rp 1.040.000 dari PT Odeo Teknologi Indonesia yang diduga pinjol pada Senin lalu, 18 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejadian seperti ini tidak hanya terjadi sekali. Hal serupa pernah dilaporkan pemilik akun Twitter @indiratendi pada Juni tahun lalu. Ia tiba-tiba mendapat kiriman dana sebesar Rp 1,51 juta ke rekening miliknya. Pemilik akun tersebut memastikan tidak pernah mendaftar pinjaman online apa pun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Apa yang Harus Dilakukan?

Melansir Bisnis, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, menyebut ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan apabila mengalami kejadian semacam ini.

Pertama, segera hubungi layanan pengaduan pihak bank bersangkutan karena rekaman bisa turut menjadi bukti.

Selanjutnya, apabila belum ada tindak lanjut yang signifikan, Tongam menyarankan untuk membiarkan uang tersebut berada di rekening dan tidak menggunakannya. Kemudian, lapor ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan. Laporan awal kepada polisi tersebut setidaknya bisa menjadi bukti bahwa korban sudah memiliki awareness dan itikad. 

"Terakhir, apabila atas dana tersebut kemudian pelaku pinjol ilegal meminta mengembalikan dengan bunga, kemudian turut dihiasi teror, ancaman, dan intimidasi, segera lapor lagi ke polisi. Lampirkan pula laporan polisi tersebut pada kontak penagih, membuktikan bahwa kita sudah lapor polisi," tambahnya. 

Tongam menambahkan, pelaku bisa jadi sudah mengetahui semua nomor kontak korban sehingga modus transfer dana tanpa adanya pengajuan pinjaman ini dapat dilakukan. Nomor kontak bisa pelaku dapatkan dari korban yang pernah mengisi data pada aplikasi pinjol ilegal meski tidak jadi menggunakan pada saat itu. 

Tak menutup kemungkinan juga pelaku memperoleh data dari pencurian, aktivitas jual-beli data pribadi, phishing, scam, atau korban pernah mengisi formulir berisi nama dan nomor rekening untuk mengikuti undian atau event tertentu.

HATTA MUARABAGJA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus