Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Aplikasi Safe Travel, Cara Kemenlu Lacak WNI di Luar Negeri

Lewat aplikasi yang dinamai Safe Travel, Kemenlu sudah membuat sistem yang dapat mendeteksi keberadaan WNI di luar negeri.

7 Juli 2020 | 15.08 WIB

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, mengikuti Pertemuan Terbuka Dewan Keamanan (DK) PBB yang dilakukan secara virtual mengenai Situasi di Timur Tengah pada 24 Juni 2020. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri RI
Perbesar
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, mengikuti Pertemuan Terbuka Dewan Keamanan (DK) PBB yang dilakukan secara virtual mengenai Situasi di Timur Tengah pada 24 Juni 2020. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri RI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Andy Rachmianto, mengatakan Kemenlu sudah membuat sistem yang dapat mendeteksi keberadaan warga negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri. Kemampuan untuk mendeteksi WNI di luar negeri dinilai perlu dalam kondisi pandemi Covid-19 ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Andy, untuk menggunakan sistem ini ada syarat yang harus dipenuhi karena sudah terkait aspek kerahasiaan. "Fitur dalam aplikasi Safe Travel sudah bisa dilakukan untuk melacak kepergian WNI ke luar negeri," kata Andy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa 7 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andy menyatakan mekanisme mendeteksi WNI jika bepergian keluar negeri sudah bisa dilakukan dengan aplikasi Safe Travel dengan fitur Geo Tagging. Meski demikian, kata dia, mekanisme ini akan dilakukan apabila memang benar-benar diperlukan. "Namun ini akan kami lakukan jika diperlukan. Karena ini terkait aspek kerahasiaan," tuturnya.

Selain dapat melacak, kata Andy, Safe Travel juga menyediakan informasi-informasi bagi para WNI yang melancong ke luar negeri. Seperti nomor telepon perwakilan Indonesia, atau nomor-nomor darurat yang bisa dihubungi selama di luar negeri.

Kemenlu juga mengembangkan pelayanan online melalui portal Peduli WNI. Baik Safe Travel mau pun Peduli WNI, kata Andy, merupakan antisipasi dalam fase normal baru atau new normal.

Portal Peduli WNI memberikan pelayanan online untuk lapor diri, pelayanan kekonsuleran, dan pengaduan kasus di luar negeri. Khusus lapor diri, menurut Andy, data yang didapat akan diintegrasikan dengan sistem milik Kementerian Dalam Negeri untuk memutakhirkan data kependudukan.

Selain itu, lapor diri pada layanan Kemenlu juga digunakan untuk basis data pemilih untuk persiapan Pemilu. "Bukan hanya penting untuk perlindungan WNI yang lebih baik, tapi juga basis data pemilih untuk persiapan Pemilu 2020 mendatang," kata dia.

FIKRI ARIGI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus