Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan motif Armor Toreador melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Cut Intan Nabila. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rio, penganiayaan itu terjadi karena Armor Toreador ketahuan menonton video porno oleh istrinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk yang kasus kemarin, pemeriksaan tersangka hasilnya adalah karena, mohon maaf, tersangka ketahuan menonton video porno,” ucap Rio dalam konferensi pers di Polres Bogor, dikutip Tempo dari siaran langsung di akun Instagram Humas Polres Bogor, Rabu, 14 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati demikian, Rio menyebutkan pihaknya akan melakukan cross-check terlebih dahulu kepada Cut Intan Nabila selaku korban. Pasalnya, Intan belum dapat menjalani pemeriksaan polisi karena masih trauma. “Namun kami ingin menggali pemeriksaan dari korban karena kemarin faktor psikologi masih trauma. Kami berinisiatif menghentikan dulu pemeriksaan korban,” ujarnya.
Rio mengatakan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa ponsel tersangka. Namun, karena terdapat beberapa file yang sudah dihapus, akan dilakukan pemeriksaan forensik crime scientific identification.
“Dan HP tersangka sudah kita periksa, sudah dihapus (sejumlah file) di dalam HP, namun kami mempunyai teknik untuk penyelidikan crime scientific identification,” kata dia.
Adapun terkait isu perselingkuhan yang menjadi latar belakang penganiayaan Armor kepada Intan, Rio menyatakan pihaknya masih mendalami hal itu. Sementara ini, motif korban masih karena ketahuan menonton film porno.
Pada kesempatan itu, Armor juga mengaku sejak 2020 lalu sudah lebih dari lima kali melakukan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila. “Lebih dari lima kali dari 2020,” ujar Armor saat ditanya oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Armor mengakui sebagian tindakan KDRT-nya kepada sang istri dilakukan di depan anak-anak. Selain itu, KDRT yang dilakukan Armor juga diketahui oleh orang tuanya.
Polres Bogor menjerat Armor dengan pasal berlapis atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya. “Kami telah melakukan penahanan saudara ATG dengan pasal berlapis,” ujar Rio.
Pasal yang dikenakan terhadap Armor Toreador ada tiga. Pertama, Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta. Kemudian Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun 8 bulan atau denda Rp 72 juta.
Lalu ketiga, pasal tentang penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Sebelumnya, Intan membongkar kasus KDRT yang dilakukan suaminya melalui unggahan di akun Instagram pribadi pada Selasa, 13 Agustus 2024. Unggahan tersebut berisi rekaman video detik-detik penganiayaan yang dilakukan oleh Armor.
Melalui keterangan unggahannya, Intan juga mengatakan bahwa ini bukan kali pertama dirinya menjadi korban KDRT. Dia pun menyimpan puluhan video bukti kekerasan yang dilakukan sang suami.
Video tersebut kemudian viral di media sosial. Pada hari yang sama polisi menangkap Armor di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan pada pukul 19.45 WIB.
Kasus KDRT Cut Intan Nabila pun langsung naik ke penyidikan pada hari yang sama, tidak lama setelah suaminya ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka. Saat ini, Armor Toreador telah ditahan oleh Polres Bogor.
RADEN PUTRI, JIHAN RISTIYANTI, berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Anggap Peningkatan Kasus Pertemuan Bekas Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL ke Penyidikan Terkesan Dipaksakan