Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Cut Intan Nabila mengklarifikasi perkembangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Melalui unggahan Instagram pribadinya, selebgram itu mengatakan kasus yang menjerat suaminya, Armor Toreador, masih terus berjalan di Polres Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya ingin meluruskan berita simpang siur di luar sana terkait kasus saya, di mana kasus ini masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang ada," kata Cut Intan Nabila lewat unggahan video di akun Instagram @cut.intannabila, Sabtu 17 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan atlet anggar itu juga juga menjelaskan lewat keterangan tertulis di unggahannya mengenai alasannya bungkam soal kasus KDRT. Sebab, dia merasa suaminya bisa berubah. "Maafkan jika selama 5 tahun ini saya selalu menutup diri atas KDRT yang saya alami dari keluarga dan sahabat-sahabat terdekat saya, karena saya selalu bergelut dengan pikiran dan hati saya, bahwa dia bisa berubah," tulis Intan.
Sambil menahan isak tangis, Intan pun berharap agar kejadian nahas yang menimpanya bisa menjadi pelajaran bagi orang lain. "Agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mengambil pelajaran dari kasus saya agar tidak ada lagi terulang kasus-kasus KDRT seperti yang saya rasakan," kata dia.
Sebelumnya, Intan membongkar kasus KDRT yang dilakukan suaminya melalui unggahan di akun Instagram pribadi pada Selasa, 13 Agustus 2024. Unggahan tersebut berisi rekaman video detik-detik penganiayaan yang dilakukan oleh Armor.
Melalui keterangan unggahannya, Intan juga mengatakan bahwa ini bukan kali pertama dirinya menjadi korban KDRT. Dia pun menyimpan puluhan video bukti kekerasan yang dilakukan sang suami.
Video tersebut kemudian viral di media sosial. Pada hari yang sama polisi menangkap Armor di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan pada pukul 19.45 WIB.
Kasus KDRT Cut Intan Nabila pun langsung naik ke penyidikan pada hari yang sama, tidak lama setelah suaminya ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka. Saat ini, Armor Toreador telah ditahan oleh Polres Bogor.
Atas perbuatan itu, Polres Bogor langsung menetapkan Armor sebagai tersangka kasus KDRT dan penganiayaan terhadap anak. Ia juga langsung ditahan di Rutan Polres Bogor.
Dalam kasus ini, Armor dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta. Kemudian Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun 8 bulan atau denda Rp 72 juta.
Lalu ketiga, pasal tentang penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta.