Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Arti Teror dan Konsekuensi Hukum bagi Pelakunya

Berikut pengertian teror, bagaimana ancaman pidana bagi pelakunya? Teror seperti apa yang bisa dikenai sanksi hukuman mati?

27 Maret 2025 | 20.36 WIB

Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo Fransisca Christy Rosana di Kantor Tempo, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo Fransisca Christy Rosana di Kantor Tempo, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AKSI teror dilakukan oleh pihak tak dikenal dengan mengirimkan kepala babi ke kantor Tempo, pekan lalu. Paket mencurigakan itu diterima pada Rabu, 19 Maret 2025, namun baru dibuka keesokan harinya oleh penerima, Francisca Christy Rosana atau yang akrab disapa Cica. Ia dikenal sebagai salah satu host podcast Bocor Alus Politik.

Saat itu, Cica baru saja kembali dari tugas peliputan bersama rekannya sesama jurnalis Tempo, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Setelah mendapat kabar bahwa ada paket yang ditujukan kepadanya, Cica membawa kotak kardus tersebut ke ruang redaksi yang berada di Lantai IV. Saat dibuka itu;ah, diketahui kepala babi tanpa telinga di dalamnya.

Ancaman atau teror sejatinya bukanlah hal yang bisa dianggap enteng. Tindakan ini dapat menimbulkan dampak buruk bagi korban, mulai dari terganggunya ketenangan hidup, rusaknya kondisi psikologis, hingga membahayakan keselamatan jiwa. Oleh karena itu, setiap orang yang menerima ancaman atau teror, baik secara fisik maupun digital, wajib mengambil langkah yang tepat untuk melindungi diri.

Pidana Bagi Pelaku Teror

Dikutip dari KBBI, teror punya definisi yaitu usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. 

Setiap bentuk ancaman harus dihadapi dengan kepala dingin dan tindakan yang bijaksana. Korban diimbau untuk tidak panik, selalu mengutamakan keselamatan diri, dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang. Hal ini penting agar pelaku bisa segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengutip dari laman resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, secara yuridis, tindakan mengancam orang lain termasuk ke dalam kategori pelanggaran pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Di Indonesia, peraturan yang mengatur tentang hal ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

Sesuai dengan Pasal 335 KUHP, seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengancam orang lain dengan maksud menimbulkan rasa takut di hati korbannya dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda maksimal sebesar Rp4.500. Ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia memandang serius setiap bentuk ancaman yang dapat meresahkan masyarakat.

Tak hanya itu, KUHP juga memperberat hukuman bagi pelaku jika ancaman dilakukan secara tertulis atau menggunakan cara-cara lain yang dianggap melanggar hukum. Dalam Pasal 335A KUHP disebutkan bahwa ancaman yang disampaikan secara tertulis atau dengan sarana lain yang melanggar hukum dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama satu tahun delapan bulan atau denda maksimal sebesar Rp 6.000.

Di samping KUHP, ada pula ketentuan lain yang mengatur sanksi lebih berat bagi pelaku teror, terutama jika tindakannya masuk dalam kategori tindak pidana terorisme. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam undang-undang ini, pelaku terorisme bisa dijerat dengan hukuman berat, bahkan hingga hukuman mati, jika terbukti melakukan aksi yang mengancam keamanan negara dan keselamatan warga negara.

Undang-Undang Terorisme ini memberikan kewenangan luas kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus terorisme, termasuk yang dilakukan secara daring. Apalagi di era digital seperti saat ini, ancaman atau teror tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga banyak terjadi di dunia maya, seperti melalui media sosial, email, atau platform digital lainnya.

Jika menerima ancaman dalam bentuk apapun, masyarakat diimbau untuk tidak membalas atau terpancing emosi. Langkah terbaik adalah mengumpulkan bukti-bukti ancaman, seperti tangkapan layar atau rekaman suara, lalu segera melaporkannya ke aparat penegak hukum agar pelaku bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.

Yudono Yanuar dan Angelina Tiara Puspitalova berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Sepekan Teror Kepala Babi di Tempo: Isyarat Gelap bagi Kebebasan Pers

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus