Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Artis Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja melaporkan sebuah akun media sosial TikTok yang diduga menyebarkan hoaks atau berita bohon soal perselingkuhannya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan laporan itu disampaikan pada awal 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade Ary menyatakan laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, jebolan ajang pencarian bakat Indonesia Idol itu melaporkan tindak pidana pelanggaran terhadap Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang Informasi dan Transakti Elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahalini melampirkan bukti laporan berupa tangkapan layar akun TikTok yang dimaksud. "Korban sekitar tahun 2023 melihat di sebuah akun TikTok yang diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik korban," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin, 23 September 2024.
Laporan itu menyebutkan penyanyi asal Bali itu dituduh berselingkuh dengan pemain keyboard yang mengiringi penampilannya di panggung. Namun istri penyanyi Rizky Febian itu membantah kabar tersebut dan menyatakan tidak benar.
Ade Ary mengatakan dugaan pencemaran nama baik itu terjadi dan diunggah saat di wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Laporan itu pun ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
Dia menuturkan sampai sekarang belum ada pemeriksaan terhadap Mahalini. "Nanti kami pastikan, saksinya ada dua," ucapnya.
Sejauh ini, kata Ade, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam laporan Mahalini tersebut. Namun dia belum bisa menyampaikan secara rinci. "Siapapun yang mengetahui, mendengar, berdasarkan keterangan beberapa saksi, nanti akan diambil keterangan oleh tim penyelidik untuk melengkapi fakta," tuturnya.