Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Artis Mahalini Laporkan Sebuah Akun TikTok ke Polisi karena Sebarkan Hoaks Perselingkuhan

Mahalini melaporkan sebuah akun media sosial TikTok ke Polda Metro Jaya karena menyebarkan hoaks soal perselingkuhannya.

23 September 2024 | 17.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja melaporkan sebuah akun media sosial TikTok yang diduga menyebarkan hoaks atau berita bohon soal perselingkuhannya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan laporan itu disampaikan pada awal 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ary menyatakan laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, jebolan ajang pencarian bakat Indonesia Idol itu melaporkan tindak pidana pelanggaran terhadap Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang Informasi dan Transakti Elektronik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahalini melampirkan bukti laporan berupa tangkapan layar akun TikTok yang dimaksud. "Korban sekitar tahun 2023 melihat di sebuah akun TikTok yang diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik korban," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin, 23 September 2024.

Laporan itu menyebutkan penyanyi asal Bali itu dituduh berselingkuh dengan pemain keyboard yang mengiringi penampilannya di panggung. Namun istri penyanyi Rizky Febian itu membantah kabar tersebut dan menyatakan tidak benar.

Ade Ary mengatakan dugaan pencemaran nama baik itu terjadi dan diunggah saat di wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Laporan itu pun ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

Dia menuturkan sampai sekarang belum ada pemeriksaan terhadap Mahalini. "Nanti kami pastikan, saksinya ada dua," ucapnya.

Sejauh ini, kata Ade, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam laporan Mahalini tersebut. Namun dia belum bisa menyampaikan secara rinci. "Siapapun yang mengetahui, mendengar, berdasarkan keterangan beberapa saksi, nanti akan diambil keterangan oleh tim penyelidik untuk melengkapi fakta," tuturnya.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus