Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Artis Revaldo Ditangkap Polisi Lagi karena Narkoba, Ini yang Ketiga Kalinya

Aktor Fifaldi Surya Permana atau Revaldo kembali ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba

12 Januari 2023 | 14.08 WIB

Pemain sinetron "AADC" Revaldo Fifaldi Surya Permana ditangkap pada 20 Juli 2010, dengan barang bukti 50 gram sabu, 1 paket ganja, 1 unit alat isap. Pada kasus narkoba yang keduanya ini, ia divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar subsider tiga bulan. ANTARA/Teresia May
Perbesar
Pemain sinetron "AADC" Revaldo Fifaldi Surya Permana ditangkap pada 20 Juli 2010, dengan barang bukti 50 gram sabu, 1 paket ganja, 1 unit alat isap. Pada kasus narkoba yang keduanya ini, ia divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar subsider tiga bulan. ANTARA/Teresia May

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap aktor Fifaldi Surya Permana atau Revaldo atas dugaan penyalahgunaan narkoba

"Iya-iya betul ditangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023 dikutip dari Antara.

Meski demikian Mukti belum menerangkan lebih lanjut mengenai kapan dan dimana yang bersangkutan ditangkap maupun barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan tersebut.

Revaldo Tiga Kali Ditangkap karena Narkoba

Sebelum penangkapan kali ini, Revaldo tercatat sudah dua kali masuk penjara karena narkoba

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pada pertengahan bulan Juli 2010, Aldo ditangkap atas kasus sabu-sabu 50 gram. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis pemeran Rangga dalam sinetron "Ada Apa Dengan Cinta" ini tujuh tahun penjara pada 5 April 2011. Ia bebas pada 5 September 2015.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, pada April 2006, Aldo pernah juga ditangkap terkait kasus narkoba karena kepemilikan sabu-sabu dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus