Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Pimpinan KPK Usul Longgarkan Aturan Tahanan

Pemimpin KPK usul melonggarkan aturan di tahanan agar kasus pungli di rutan tak terulang. Selama ini dianggap terlalu ketat.

18 Maret 2024 | 00.00 WIB

Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri), Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, dan Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa menghadirkan 15 orang petugas rumah tahanan KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri), Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, dan Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa menghadirkan 15 orang petugas rumah tahanan KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Pemimpin KPK mengusulkan sejumlah langkah agar kasus pungli di rutan KPK tak terulang.

  • Salah satu di antaranya adalah melonggarkan sejumlah pembatasan di rutan.

  • Ombudsman menemukan kasus pungli serupa terjadi di banyak rutan.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di tiga rumah tahanan (rutan) lembaga tersebut. Mereka sebelumnya telah mendapat sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK sebulan lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ade Ridwan

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus