Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Prabowo Subianto akan mengampuni koruptor yang mengembalikan uang negara.
Presiden memiliki wewenang untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, termasuk kepada koruptor.
Namun, pengampunan pada koruptor tidak menghilangkan tindak pidana dan hukumannya.
PERNYATAAN itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto di depan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada 18 Desember 2024. Dalam pidatonya, Prabowo berencana memaafkan para koruptor bila uang yang mereka curi dikembalikan kepada negara. “Nanti kami beri kesempatan mengembalikannya diam-diam supaya enggak ketahuan,” kata Prabowo.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo