Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Dewan Perwakilan Daerah, La Nyalla Mattalitti. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan tersebut berhubungan dengan kasus korupsi dana hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 14 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tessa berkata bahwa untuk detail penjelasan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah tanah dan bangunan di Jawa Timur pada Rabu, 8 Januari 2025. Penyitaan itu berhubungan dengan penanganan kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur 2019-2022.
Tessa mengatakan aset yang disita adalah tiga unit tanah di Surabaya dan satu unit apartemen di Malang. "Secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Ahad, 12 Januari 2025.
Tanah dan bangunan tersebut disita karena diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah APBD Jawa Timur. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan. Dalam kasus korupsi dana hibah APBD Jatim, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima. Sedangkan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi.
Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.