Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan, saya Bella dari Jakarta. Dua bulan lagi saya akan melahirkan anak pertama. Saat ini saya dengan suami sedang mendiskusikan nama calon bayi. Saya ingin bertanya dengan tim Klinik Hukum Perempuan, apakah dalam pemberian nama anak dalam akta kelahiran ada aturan hukumnya ? Saya pernah membaca di salah satu media bahwa ada peraturan mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Mohon untuk mengkonfirmasi soal ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terima kasih
Bella
Jakarta
Halo Bella. Perkenalkan, saya Mona Ervita dari Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender. Untuk pencatatan nama di dokumen kependudukan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada prinsipnya, negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan hukum, termasuk anak-anak. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan atas status kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 4 yang menyatakan, setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Hal ini dikuatkan dalam Konvensi PBB tahun 1989 mengenai hak-hak anak, lalu diratifikasi oleh Indonesia pada 1990. Disebutkan dalam Pasal 7, semua anak harus didaftarkan segera setelah kelahiran dan harus mempunyai nama serta kewarganegaraan.
Seorang anak mempunyai hak untuk mendapatkan identitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Identitas anak tersebut dituangkan dalam akta kelahiran. Akta kelahiran menjadi bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang. Akta kelahiran ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ilustrasi bayu baru lahir. Dokumentasi TEMPO/Muhammad Hidayat
Salah satu hal yang menjadi perhatian penting dalam pembuatan akta kelahiran anak adalah nama anak. Pemerintah telah mengatur dan memberi batasan dalam pemberian nama anak melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2002 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Peraturan ini memberikan perlindungan kepada warga negara dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan. Aturan itu juga menjadi pedoman penduduk dan pejabat yang berwenang untuk memudahkan pelayanan publik, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan pada peraturan ini.
Syarat untuk pemberian nama diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73/2022, yaitu:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak enam puluh huruf termasuk spasi;
c. jumlah kata paling sedikit dua kata.
Selanjutnya, pada Pasal 5 ayat 1 diatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yaitu:
a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan;
c. gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Sedangkan hal-hal yang dilarang dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan diatur dalam ayat 3, meliputi:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca;
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Lalu, bagaimana jika orang tua memberikan nama anak satu kata, atau tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 huruf b dan Pasal 5 ayat 3? Dalam hal ini pejabat pada Disdukcapil tidak mencatatkan dan menerbitkan dokumen kependudukan. Sanksi yang diterima berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Setelah orang tua mendapatkan nama anak—dan sudah sesuai dengan Permendagri 73/2022—wajib untuk mendaftarkan status kependudukan si anak ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Adapun langkah dan dokumen yang perlu disiapkan adalah:
a. Formulir yang sudah disediakan oleh Disdukcapil;
b. Surat keterangan kelahiran yang asli;
c. Fotokopi buku nikah (legalisir KUA) atau akta nikah/akta perkawinan;
d. Kartu keluarga;
e. Fotokopi KTP-el ayah dan ibu
f. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi;
g. Jika si ibu melahirkan di rumah, akan disiapkan sebuah formulir yang sudah disediakan oleh Disdukcapil.
Pencatatan nama anak ini penting untuk didokumentasikan untuk memberikan perlindungan kepada anak tersebut ketika nanti dewasa. Pendokumentasian ini menjadi bentuk pengakuan negara atas status individu, status keperdataan, dan status kewarganegaraan. Dokumen atau bukti sah identitas seorang anak pada gilirannya dibutuhkan untuk administrasi pendidikan, melamar pekerjaan, membuat kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat izin mengemudi, hingga paspor untuk melakukan perjalanan keluar negeri.
Semoga jawaban ini bermanfaat.
Mona Ervita
Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender