Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Aiman Witjaksono mengajukan praperadilan atas penyitaan telepon seluler miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sejumlah pakar menilai telepon seluler itu tak sesuai dengan kategori barang bukti seperti tercantum dalam KUHAP.
Majelis hakim dinilai seharusnya memenangkan Aiman.
JAKARTA — Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Polda Metro Jaya. Aiman menggugat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya soal penyitaan telepon seluler, akun media sosial, serta akun surat elektronik miliknya.
Aiman menilai penyitaan itu tak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mengutip Pasal 38 KUHAP soal penyitaan, dia menyatakan penyitaan harus mendapat izin dari ketua pengadilan setempat. “Penetapan penyitaan ditandatangani Wakil Ketua PN. Padahal sesuai dengan KUHAP seharusnya Ketua,” kata Aiman saat dihubungi Tempo, Jumat, 23 Februari 2024.
Kasus ini bermula ketika TPN Ganjar-Mahfud menggelar konferensi pers soal dugaan perusakan baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden itu di Sumatera Utara. Dalam konferensi pers di Rumah Cemara 19, Jakarta, pada 11 November 2023 itu, Aiman tampil sebagai pembicara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo