Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Penyitaan Telepon Seluler Aiman Witjaksono Menyalahi KUHAP?

Penyitaan telepon seluler Aiman Witjatksono dinilai tak memenuhi syarat di KUHAP. Bisa digugat secara perdata dan pidana. 

24 Februari 2024 | 00.00 WIB

Pemohon Aiman Witjaksono melakukan siaran langsung melalui sosial media saat menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 19 Februari 2024. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Perbesar
Pemohon Aiman Witjaksono melakukan siaran langsung melalui sosial media saat menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 19 Februari 2024. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Aiman Witjaksono mengajukan praperadilan atas penyitaan telepon seluler miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

  • Sejumlah pakar menilai telepon seluler itu tak sesuai dengan kategori barang bukti seperti tercantum dalam KUHAP.

  • Majelis hakim dinilai seharusnya memenangkan Aiman.

JAKARTA — Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Polda Metro Jaya. Aiman menggugat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya soal penyitaan telepon seluler, akun media sosial, serta akun surat elektronik miliknya. 

Aiman menilai penyitaan itu tak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mengutip Pasal 38 KUHAP soal penyitaan, dia menyatakan penyitaan harus mendapat izin dari ketua pengadilan setempat. “Penetapan penyitaan ditandatangani Wakil Ketua PN. Padahal sesuai dengan KUHAP seharusnya Ketua,” kata Aiman saat dihubungi Tempo, Jumat, 23 Februari 2024.

Kasus ini bermula ketika TPN Ganjar-Mahfud menggelar konferensi pers soal dugaan perusakan baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden itu di Sumatera Utara. Dalam konferensi pers di Rumah Cemara 19, Jakarta, pada 11 November 2023 itu, Aiman tampil sebagai pembicara. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus