Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Badan POM Temukan Sebagian Besar Kosmetik Ilegal Berasal dari Tiongkok

Selain Tiongkok, ada juga beberapa produk kosmetik ilegal yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina dan India

31 Desember 2024 | 00.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan BPOM Rizkal (kiri), dan Kepala Balai Besar POM Jakarta Sofiyani Chandrawati Anwar (kanan) menunjukan barang bukti kosmetik impor ilegal saat konferensi pers di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 28 Oktober 2024. Total nilai barang bukti kosmetik impor ilegal itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan sebagian besar kosmetik ilegal yang beredar di Indonesia berasal dari Tiongkok. Temuan itu diperoleh dari hasil pengawasan dan penindakan Badan POM pada Oktober - November 2024 terhadap peredaran kosmetik ilegal.

“Mayoritas berasal dari Tiongkok, tetapi ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina dan India,” kata Kepala Badan POM Taruna Ikrar di Kantor Badan POM, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa merek atau brand dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang ditemukan oleh Badan POM antara lain Lameila, Aichun Beauty, Wnp’l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako dan Anylady. Kandungan berbahaya yang ditemukan dalam produk kosmetik tersebut, kata Taruna, mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri dan pewarna rhodamine B.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan POM juga menemukan produk dan bahan baku yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.

Produk ilegal yang mengandung bahan obat itu diketahui didistribusikan ke klinik kecantikan di Pulau Jawa seperti Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember. Barang bukti sebanyak 208 item ini ditaksir memiliki nilai keekonomian mencapai Rp4,59 miliar.

Ada empat wilayah yang paling tinggi peredaran kosmetik ilegal tersebut dari nilai ekonominya, misalnya di Jawa Timur Rp 1,88 miliar, Jawa Tengah Rp 1,4 miliar, Banten Rp 1,01 miliar dan Jawa Barat mencapai Rp 4,59 miliar.

Dengan nilai ekonomi yang begitu besar, Taruna mengatakan Badan POM akan lebih meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap produk kosmetik ilegal dan berbahaya. Dia juga akan berkoordinasi dengan instansi dan sektor lainnya untuk memberantas peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus