Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Marak Peredaran Kosmetik Ilegal, Begini Cara Mengetahuinya

Kosmetik ilegal banyak diperdagangkan di pasaran sehingga sangat berbahaya karena mengancam kesehatan masyarakat. Cek cara mengetahuinya.

6 Januari 2023 | 14.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi belanja kosmetik. Boldsky

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Banyak merek kosmetik atau produk perawatan kulit baru di Indonesia dan tak sedikit yang ditengarai palsu, meski ada juga yang asli. Namun, belakangan kosmetik ilegal banyak diperdagangkan di pasaran sehingga sangat berbahaya karena mengancam kesehatan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selaku lembaga pengawas terus melakukan upaya pencegahan peredaran skincare dan kosmetik ilegal. Kepala BPOM di Bandar Lampung, Zamroni, menegaskan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan palsu merupakan produk ilegal yang harus dimusnahkan karena berbahaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk mengetahui ciri-ciri kosmetik ilegal selain tidak memiliki izin edar/notifikasi, label pada kemasan tidak ada atau tidak lengkap. Bila petugas Balai Besar POM mendapatinya, sesuai dengan KUHAP pasal 45 (4) dan PP nomor 72 tahun 1998, maka produk ilegal tersebut akan diamankan dan dimusnahkan,” jelasnya.

Di dalam label tersebut tercantum minimal memuat nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi kandungan bahan, batas kedaluarsa, kegunaan, dan cara penggunaan. Selain itu, bahasa asing yang tercantum pada label harus memiliki terjemahan dalam bahasa Indonesia, khususnya komposisi, cara penggunaan, dan peringatan.

Sementara itu, kepala BPOM di Batam, Kepulauan Riau, Lintang Purba Jaya, menambahkan dalam hal mencegah produk ilegal pihaknya semakin mengetatkan pengawasan, termasuk melakukan patroli siber, khususnya di media sosial. Dalam pencegahan, BPOM juga telah menjalin kerja sama dengan kepolisian untuk menghadapi kasus peredaran kosmetik ilegal. 

“Pelaku akan dipidanakan,” tegas Lintang. 

Cek label
Dalam hal mencegah, Zamroni mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli skincare atau dan kosmetik ilegal. Masyarakat bisa melakukan pengecekan produk yang mengantongi izin edar BPOM melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh melalui PlayStore.

“Kami mengajak para pelaku usaha di bidang kosmetik untuk mengurus izin edar/notifikasi, BPOM siap melakukan pendampingan,” jelasnya.

Terkait dengan peredaran kosmetik illegal, Lintang menambahkan BPOM di Batam sepanjang 2022 mendapati 4.931 produk kosmetik ilegal. Peredaran produk tersebut banyak melalui jual beli secara online dari luar negeri. 

"Jadi, tren yang terjadi saat ini ialah penjualan secara jastip (jasa titip) online, tentu itu menjadi perhatian kami," ungkapnya.

Terkait kosmetik ilegal, pimpinan BPOM Batam tersebut mengatakan salah satunya adalah tidak mencantumkan bahasa Indonesia dalam bahan yang digunakan. Secara aturan barang impor harus memiliki label dan bahasa Indonesia. Lintang menyarankan masyarakat membeli kosmetik di toko terpercaya dan jangan sampai tertipu iklan maupun testimoni. Jika membelinya secara online bisa langsung ke toko resmi produk kecantikan yang ingin dibeli. 

"Ini yang perlu diingat bahwa kosmetik bukan obat, artinya tidak langsung membuat perubahan pada wajah seseorang. Kosmetik hanya memperbaiki dan menambah penampilan, itu yang perlu diketahui,” imbaunya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus