Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bagi-bagi Fee Proyek Jadi Praktik Umum antara Pejabat Pemkab dan DPRD OKU

KPK mengungkapkan dalam kasus OTT di OKU, pejabat pemkab dan anggota DPRD sepakat mengambil fee 22 persen dari nilai proyek.

17 Maret 2025 | 03.32 WIB

KPK tetapkan enam orang sebagai tersangka usai kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, 16 Maret 2025. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Perbesar
KPK tetapkan enam orang sebagai tersangka usai kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, 16 Maret 2025. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan praktik suap di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan sudah lazim dilakukan. Utamanya bancakan proyek antara pemerintah daerah dan DPRD setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah menjadi praktik umum di Pemda OKU adanya praktik jual beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemda OKU dan atau DPRD," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Ahad, 16 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam kasus yang baru diungkap, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap delapan orang yang sedang membagi-bagi fee sembilan proyek yang baru disahkan dalam APBD 2025. 

Dari delapan itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni FJ, MFR, dan UH yang merupakan anggota DPRD Kabupaten OKU, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, serta MFZ dan ASS yang masing-masing adalah pihak swasta. 

Enam tersangka itu kedapatan hendak mencairkan fee dari sembilan proyek yang sudah diatur. 

"Sembilan proyek dikondisikan pengadaannya oleh Sdr. NOP dengan menggunakan e-katalog," kata Setyo. 

Setyo mengatakan, fee tersebut disepakati sebesar 22 persen dari total nilai proyek. Dari total fee itu, 20 persen untuk anggota DPRD sebagai hadiah telah mengesahkannya dalam RAPBD dan sisanya 2 persen untuk Dinas PUPR. 

"Total proyek Rp 35 mliar dengan fee sebesar 20 persen untuk jatah anggota DPRD, sehingga total fee adalah sebesar Rp 7 miliar," kata Setyo. 

Setyo mengungkap, sembilan proyek itu di antaranya rehabilitasi rumah dinas Bupati senilai Rp 8.397.563.094 (Rp 8,39 miliar), rehabilitasi rumah dinas Wakil Bupati Rp 2.465.230.075 (Rp 2,46 miliar). 

Pembangunan kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9.888.007.167 (Rp 9,88 miliar), pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983.812.442 (Rp 983 juta), peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung senilai Rp 4.928.950.500 (Rp 4,92 miliar). 

Peningkatan jalan desa Panai Makmur – Guna Makmur senilai Rp 4.923.290.484 (Rp 4,92 miliar), peningkatan jalan unit XVI – Kedaton Timur Rp 4.928.113.967 (Rp 4,92 miliar), peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet Rp 4.850.009.358 (Rp 4,85 miliar), dan peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp 3.939.829.135 (Rp 3,93 miliar). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring delapan orang pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada Sabtu, 15 Maret 2025. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dari delapan yang ditangkap hanya enam yang memenuhi unsur pidana, sehingga sisanya dipulangkan lagi. 

"Dua lagi karena hasil fakta-fakta perbuatannya masih belum cukup bukti, maka yang bersangkutan sudah kami pulangkan," kata Asep, Ahad, 16 Maret 2025.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus