MULA-MULA ia menghilang secara mendadak. Lima puluh dua hari
kemudian ia muncul di rumah seorang guru agama di Jakarta.
Ceritanya, ia tclah diculik dan bertemu dengan makhluk-makhluk
halus. Dan sekarang, Wibisono Tjokrosardjono, bekas wakil
direktur Bank Pacific Cabang Medan, sedang diadili Pengadilan
Negeri Medan. Ia dituduh menggelapkan uang negara Rp 200 juta
lebih.
Menurut Jaksa Djayusman yang membawa perkara itu ke pengadilan,
Wibisono, 34 tahun, telah melakukan praktek "bank dalam bank"
ketika ia menjabat sebagai orang kedua di Bank Pacific (BP),
dari 1977 sampai dengan 1981. Wakil Direktur itu dituduh telah
memberikan kredit gelap kepada nasabah-nasabah pribadinya, tanpa
melalui prosedur bank.
Dana untuk pemberian kredit itu, kata jaksa, diambilkan Wibisono
dari uang hasil pajak MPO ekspor-impor yang dikelola BP pada
rekening nomor 348. Uang negara itu seharusnya setiap minggu
disetorkan Wibisono ke Bank Indonesia. Ternyata menurut jaksa,
Wibisono menunda-nunda waktu setor yang ditetapkan itu untuk
dipinjamkannya kepada orang lain.
Bermodalkan uang negara itu, Wibisono memberikan kredit gelap
dengan bunga 4% sebulan kepada nasabahnasabahnya. "Bunga itu
cukup tinggi, tapi karena gampang diperoleh banyak nasabah yang
tertarik," ujar Jaksa Djayusman di persidangan dua pekan lalu.
Untuk menutupi perbuatannya Wibisono membuat laporan fiktif ke
BP Pusat di Jakarta.
Usaha gelap Wibisono itu cukup rapi, karena dibantu Direktur BP
Cabang Medan, Sri Wiyono, yang diteruskan penggantinya Nurdin
Adnan. Selain dengan pimpinannya, Wibisono juga bekerja sama
dengan Kepala Seksi Keuangan, Parlindungan Siregar. "Saya
pernah diberi imbalan Rp 150 ribu," ujar Parlindungan Siregar
yang mengaku sering diberi hadiah oleh Wibisono atas
jasa-jasanya. Sebab itu Parlindungan, selain 1iberhentikan
bersama Wibisono, juga akan dihadapkan ke pengadilan karena ikut
membantu penyelewengan itu.
Dua orang bekas pimpinan bank itu, Sri Wiyono dan Nurdin Adnan,
juga mengalami nasib yang sama. Mereka tidak dituduh ikut main,
tetapi kesalahan keduanya adalah mendiamkan perbuatan Wibisono.
Di pemeriksaan, Sri Wiyono mengakui melihat kejanggalan dalam
pembukuan dan laporan keuangan, tapi ia diamkan. Alasannya,
"bank tidak dirugikan, malah nasabah bertambah banyak."
Pimpinan BP di Jakarta akhirnya mencium juga ada yang tidak
beres dari laporan cabang Medan itu. Sebab itu, pimpinan pusat
memindahkan Kepala Cabang BP di Banjarmasin, Suyitno, ke Medan.
Suyitno memang dikenal sebagai "opstib"nya bank milik bekas
direktur utama Pertamina, Ibnu Sutowo, itu.
Ternyata beberapa waktu sebelum Suyitno menduduki posnya di
Medan, Wibisono tiba-tiba menghilang, 13 Agustus 1981. Tentu
saja pihak bank dan keluarganya kaet. Polisi pun melacak. Namun
hampir dua bulan lamanya Wibisono tidak ditemukan, sampai
akhirnya muncul sendiri di rumah guru agama, Haji Umar, di
kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Wibisono sewaktu di Jakarta
memang anggota jamaah guru agama itu.
Di rumah Haji Umarlah, Wibisono mengungkapkan misteri ia
menghilang selama 52 hari. Katanya, ia mendapatkan telepon gelap
yang meminta uang Rp 5 juu dengan ancaman keselamatan anaknya.
Setelah tawar-menawar diam-diam ia pergi dari kantor membawauang
Rp 500 ribu, yang telah disepakati dengan pemeras itu. Tapi,
katanya, Wibisono ternyata diculik oleh orang yang meneleponnya
itu. Anehnya setelah itu kesadarannya hilang. Ia hanya ingat
bertemu makhluk-makhluk halus, termasuk kehidupan gaib
orang-orang yang sudah meninggal. Ia mengaku tidak sadar ketika
begitu saja sampai di Cilandak, Jakarta, dari Medan tahun lalu
itu. (TEMPO, 21 November 1981).
Wallahualam. Tapi Kepala Cabang BP Medan yang sekarang, Suyitno,
menduga cerita hilangnya Wibisono tidak lepas dari masalah
penyelewengan di bank itu. "Kalau ia tidak melakukan
penyelewengan, tidak mungkin ia kabur," ujar Suyitno. Pihak
polisi di Medan, menurut sumber TEMPO, juga mencurigai cerita
gaib itu sebagai "dibikin-bikin" oleh Wbisono. "Ia kehabisan
akal, sehingga ia mengarang cerita tentang alam gaib itu,"
tambah Suyitno.
Di persidangan, baik jaksa maupun hakim tidak mempersoalkan
cerita gaib Wibisono. "Yang kami persoalkan hanya tindak
kriminalnya saja. Tentang hilangnya, itu urusannya sendiri,"
ujar Jaksa Djayusman.
Wibisono memang mengakui telah menyelewengkan uang negara yang
dikelola BP Medan itu. "Tapi jumlahnya tidak sebanyak yang
disebutkan jaksa," ujar bapak tiga anak itu tanpa mau
menyebutkan jumlah kongkritnya kepada TEMPO. Ia juga membantah
ada hubungan anura penyelewengan itu dengan kasus ia menghilang
selama 52 hari. "Wah, kasus itu tidak ada hubungannya dengan
itu. Sudahlah, kepala saya pening, nih," kata Wibisono
mengakhiri keterangan sambil memegang kepalanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini