Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bank Gelap Dan Makhluk Halus

Wakil direktur bank pacific medan, wibisono tjokro sardjono, yang pernah mengaku diculik dan bertemu dengan makhluk halus, diajukan ke sidang pengadilan, dituduh menggelapkan uang negara Rp 200 juta.(hk)

25 Desember 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MULA-MULA ia menghilang secara mendadak. Lima puluh dua hari kemudian ia muncul di rumah seorang guru agama di Jakarta. Ceritanya, ia tclah diculik dan bertemu dengan makhluk-makhluk halus. Dan sekarang, Wibisono Tjokrosardjono, bekas wakil direktur Bank Pacific Cabang Medan, sedang diadili Pengadilan Negeri Medan. Ia dituduh menggelapkan uang negara Rp 200 juta lebih. Menurut Jaksa Djayusman yang membawa perkara itu ke pengadilan, Wibisono, 34 tahun, telah melakukan praktek "bank dalam bank" ketika ia menjabat sebagai orang kedua di Bank Pacific (BP), dari 1977 sampai dengan 1981. Wakil Direktur itu dituduh telah memberikan kredit gelap kepada nasabah-nasabah pribadinya, tanpa melalui prosedur bank. Dana untuk pemberian kredit itu, kata jaksa, diambilkan Wibisono dari uang hasil pajak MPO ekspor-impor yang dikelola BP pada rekening nomor 348. Uang negara itu seharusnya setiap minggu disetorkan Wibisono ke Bank Indonesia. Ternyata menurut jaksa, Wibisono menunda-nunda waktu setor yang ditetapkan itu untuk dipinjamkannya kepada orang lain. Bermodalkan uang negara itu, Wibisono memberikan kredit gelap dengan bunga 4% sebulan kepada nasabahnasabahnya. "Bunga itu cukup tinggi, tapi karena gampang diperoleh banyak nasabah yang tertarik," ujar Jaksa Djayusman di persidangan dua pekan lalu. Untuk menutupi perbuatannya Wibisono membuat laporan fiktif ke BP Pusat di Jakarta. Usaha gelap Wibisono itu cukup rapi, karena dibantu Direktur BP Cabang Medan, Sri Wiyono, yang diteruskan penggantinya Nurdin Adnan. Selain dengan pimpinannya, Wibisono juga bekerja sama dengan Kepala Seksi Keuangan, Parlindungan Siregar. "Saya pernah diberi imbalan Rp 150 ribu," ujar Parlindungan Siregar yang mengaku sering diberi hadiah oleh Wibisono atas jasa-jasanya. Sebab itu Parlindungan, selain 1iberhentikan bersama Wibisono, juga akan dihadapkan ke pengadilan karena ikut membantu penyelewengan itu. Dua orang bekas pimpinan bank itu, Sri Wiyono dan Nurdin Adnan, juga mengalami nasib yang sama. Mereka tidak dituduh ikut main, tetapi kesalahan keduanya adalah mendiamkan perbuatan Wibisono. Di pemeriksaan, Sri Wiyono mengakui melihat kejanggalan dalam pembukuan dan laporan keuangan, tapi ia diamkan. Alasannya, "bank tidak dirugikan, malah nasabah bertambah banyak." Pimpinan BP di Jakarta akhirnya mencium juga ada yang tidak beres dari laporan cabang Medan itu. Sebab itu, pimpinan pusat memindahkan Kepala Cabang BP di Banjarmasin, Suyitno, ke Medan. Suyitno memang dikenal sebagai "opstib"nya bank milik bekas direktur utama Pertamina, Ibnu Sutowo, itu. Ternyata beberapa waktu sebelum Suyitno menduduki posnya di Medan, Wibisono tiba-tiba menghilang, 13 Agustus 1981. Tentu saja pihak bank dan keluarganya kaet. Polisi pun melacak. Namun hampir dua bulan lamanya Wibisono tidak ditemukan, sampai akhirnya muncul sendiri di rumah guru agama, Haji Umar, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Wibisono sewaktu di Jakarta memang anggota jamaah guru agama itu. Di rumah Haji Umarlah, Wibisono mengungkapkan misteri ia menghilang selama 52 hari. Katanya, ia mendapatkan telepon gelap yang meminta uang Rp 5 juu dengan ancaman keselamatan anaknya. Setelah tawar-menawar diam-diam ia pergi dari kantor membawauang Rp 500 ribu, yang telah disepakati dengan pemeras itu. Tapi, katanya, Wibisono ternyata diculik oleh orang yang meneleponnya itu. Anehnya setelah itu kesadarannya hilang. Ia hanya ingat bertemu makhluk-makhluk halus, termasuk kehidupan gaib orang-orang yang sudah meninggal. Ia mengaku tidak sadar ketika begitu saja sampai di Cilandak, Jakarta, dari Medan tahun lalu itu. (TEMPO, 21 November 1981). Wallahualam. Tapi Kepala Cabang BP Medan yang sekarang, Suyitno, menduga cerita hilangnya Wibisono tidak lepas dari masalah penyelewengan di bank itu. "Kalau ia tidak melakukan penyelewengan, tidak mungkin ia kabur," ujar Suyitno. Pihak polisi di Medan, menurut sumber TEMPO, juga mencurigai cerita gaib itu sebagai "dibikin-bikin" oleh Wbisono. "Ia kehabisan akal, sehingga ia mengarang cerita tentang alam gaib itu," tambah Suyitno. Di persidangan, baik jaksa maupun hakim tidak mempersoalkan cerita gaib Wibisono. "Yang kami persoalkan hanya tindak kriminalnya saja. Tentang hilangnya, itu urusannya sendiri," ujar Jaksa Djayusman. Wibisono memang mengakui telah menyelewengkan uang negara yang dikelola BP Medan itu. "Tapi jumlahnya tidak sebanyak yang disebutkan jaksa," ujar bapak tiga anak itu tanpa mau menyebutkan jumlah kongkritnya kepada TEMPO. Ia juga membantah ada hubungan anura penyelewengan itu dengan kasus ia menghilang selama 52 hari. "Wah, kasus itu tidak ada hubungannya dengan itu. Sudahlah, kepala saya pening, nih," kata Wibisono mengakhiri keterangan sambil memegang kepalanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus