Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Fosil-Fosil Nyonya Dewi

Penyelundupan barang-barang kuno (patung dan fosil hewan purba) berusia ratusan ribu tahun terbongkar cv. delo handicrafts, sebagai eksportirnya. benda kuno tersebut diduga berasal dari ja-teng & ja-tim. (krim)

25 Desember 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEMULA tidak ada sesuatu yang mencurigakan. Perusahaan ekspor CV Delo Handicrafts seperti biasanya mengirimkan empat buah peti kayu melalui pelabuhan Semarang. Di label dokumen peti itu selain pengirim, tertulis alamat tujuan: Monsieur Hernu Peren di Paris. Isi peti disebut "barang kerajinan tangan" sesuai dengan nama perusahaan pengirim. Setelah Bea Cukai melakukan pemeriksaan, ternyata isi peti-peti itu, "benda-benda kuno dan fosil hewan purba," ujar Kepala Bina Mental dan Spiritual Kantor Gubernur Jawa Tengah, Moch. Chaeron. Pihak Bea Cukai segera melaporkan hal itu kepada Kantor Gubernur Jawa Tengah. Drs. Moh. Romli dari Kantor Suaka Sejarah Purbakala dan Dr. Boedhi Sampurno dari Laboratorium Anthropologi UGM ditugasi gubernur untuk meneliti isi keempat peti itu. Meskipun berita penyelundupan itu baru mulai disiarkan ke pers pekan lalu, penelitian telah dimulai awal Desember. Kesimpulannya, barang kiriman itu terdiri dari benda-benda purbakala dan fosil-fosil hewan purba yang terlarang untuk dikirim ke luar negeri. "Benda-benda purbakala itu diperkirakan dibuat sebelum Islam masuk ke Indonesia sekitar abad ke-7 sampai ke-10," tutur Kepala Kantor Suaka Sejarah Purbakala Ja-Teng, Drs. Anom. Dalam laporan tim peneliti disebutkan: 1 buah peti berukuran 100 x 37 cm berisi 21 potong fosil binatang purba yang pernah hidup di Indonesia. Tiga peti lainnya, hampir sama besar, berisikan benda-benda kuno terdiri dari arca (patung) dan relief-relief yang tidak ternilai harganya. Benda-benda kuno itu diduga berasal dari daerah Ja-Teng dan JaTim. Ada yang merupakan bagian sebuah candi dan ada juga yang berdiri sendiri. Dr. Boedhi Sampurno yang bertugas meneliti fosil-fosil hewan purba menyimpulkan, benda-benda yang ditelitinya berusia di atas 400 ribu tahun lalu. Menurut penelitian Boedhi, fosil-fosil itu terdiri dari 5 jenis stegodon, elephas, rhinoceros, hippopotamus dan bibos. Ke-21 fosil itu terdiri dari gading gajah purba, rahang dan gigi badak purba dan gigi beserta taring kuda sungai. Menurut Boedhi, fosil yang akan diselundupkan ke luar negeri itu kondisinya bagus sekali dan belum dipunyai oleh laboratorium yang ada di Indonesia. "Ada fosil gigi badak purba yang masih melekat di gusinya," kata Boedhi. Jika saja benda-benda itu sampai lolos ke luar negeri, "berarti negara lain punya koleksi yang bagus, sementara negara asal hewan purba itu tidak mempunyai. Apalagi kalau sudah di luar negeri susah memintanya kembali," tambah anthropolog itu. Walaupun tegas-tegas dilarang menurut monumenten ordonantie, penjualan dan perburuan benda-benda purbakala di Ja-Teng, menurut sinyalemen Kepala Bidang PSK Kanwil P&K Ja-Teng, Hartoyo, masih merajalela Padahal berbagai peraturan mewajibkan penduduk melaporkan penemuan benda purbakala ke Kanwil P&K setempat, dan pemerintah siap membeli penemuan itu. "Saya benar-benar prihatin kalau pencurian ini berlanjut terus," ujar Hartoyo. Keengganan penduduk menjual kepada pemerintah dan memilih tengkulak sebagai pembeli, menurut Hartoyo, karena prosedur pembelian pernah bertele-tele, dan harga dari pemerintah terlalu kecil. Tapi kini, setelah pemerintah siap untuk membeli lebih mahal dan tanpa banyak prosedur, penduduk masih tetap enggan. "Sebab tengkulak selalu menyebarkan isu tak baik kalau benda itu dibeli pemerintah," keluh Hartoyo lagi. Menurut Moch. Chaeron, ada sebagian penduduk yang bermata pencaharian semata-mata mencari benda-benda purbakala. Mereka merupakan mata rantai tengkulak dan eksportir. Sebab itu Chaeron menduga usaha CV Delo mempunyai mata rantai yang luas dan sudah herkali-kali melakukan penyelundupan. Setelah CV Delo gagal menyehlndupkan barang-barang serupa itu Oktober lalu. ada sebuah CV yang meminta izin resmi pada Direktorat Purbakala untuk mengirimkan benda-benda kuno ke luar negeri. "Setelah dicek ternyata alamat CV itu sama dengan alamat CV Delo--untung permohonan itu sudah ditolak sebelumnya," tambah Chaeron yang juga kordinator penyelesaian perkara penyelundupan benda purbakala itu. Semua tuduhan itu dibantah Direktur CV Delo, Nyonya Dewi Sulastri yang berkantor di Jalan Slamet Riyadi, Sala. "Kami hanya perantara. Barang-barang itu dibeli oleh orang asing di dua art shop di Yogya dan kami hanya mengirimkannya," ujar Direktur CV Delo, Nyonya Dewi, 40 tahun, didampingi kuasa direksi, Didik Sukadi. Menurut Nyonya Dewi, perusahaan yang dipimpinnya hanyalah perantara dalam arti perusahaan ekspedisi--meskipun nama lengkap perusahaannya CV Delo Handicrafts (kerajinan tangan). Ia mengatakan dalam dokumen pengiriman barang disebutkan benda-benda itu sebagai tulang dan semua surat untuk itu komplit. Usaha semacam itu, katanya, sudah berkali-kali dilakukannya dan tidak menimbulkan masalah. Baik Didik maupun Nyonya Dewi mengaku tidak tahu benda yang disebutnya tulang itu adalah fosil hewan purbakala. "Juga tidak benar kami menulis benda itu sebagai barang kerajinan tangan seperti yang ditulis koran-koran," ujar Nyonya Dewi. Benda yang mereka sebut sebagai tulang, menurut Didik banyak dijual di berbagai art shop di Yogya. Tapi kedua pengusaha itu menolak menjelaskan dari art shop mana saja fosil kirimannya berasal. "Semuanya akan saya ungkapkan kalau sudah dipanggil polisi. Nanti akan ketahuan siapa saja yang terlibat, termasuk Bapak-bapak," kata Nyonya Dewi kesal. Kesalahannya yang sebenarnya menurut Nyonya Dewi hanya satu: "Kami ini memang orang lugu, dalam pengiriman kami tidak mau memberi uang semir atau uang rokok," tambah ibu dari dua anak yang tak mau dipotret itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus