Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus korupsi impor gula yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, bukan kriminalisasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Seolah-olah kami ini kayak mengkriminalkan, tapi tahapan-tahapan kami lakukan dan fakta-fakta itu diterangkan semuanya," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan, fakta-fakta itu diterangkan bukan oleh kejaksaan. Tapi oleh alat bukti yang ada.
"Enggak mungkin lah kami mengkriminalkan, kami ini sudah pada usia-usia tua, tahu selesai hidup ini akan ke mana," tutur Sutikno.
Oleh sebab itu, ia pun meminta masyarakat menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Sutikno juga meminta agar kejaksaan dan Tom Lembong saling menyiapkan bukti untuk membuktikan di persidangan pokok perkara.
Sebelumnya hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan Tom Lembong. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya saat membacakan amar putusan pada Selasa, 26 November 2024.
Adapun pertimbangan hakim di antaranya adalah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) sudah memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Hakim juga menyebut penetapan tersangka itu sudah dilakukan sesuai prosedur.
Pilihan Editor: Apa Pertimbangan Hakim untuk Tolak Praperadilan Tom Lembong