Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Libatkan PPATK dan Densus 88 dalam Gelar Perkara 92 Rekening FPI

Polisi memblokir rekening FPI. PPATK menduga karena ada unsur melanggar hukum.

2 Februari 2021 | 10.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga melintas di Kawasan Petamburan 3, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020. Pasca dibubarkannya Ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah dan pencopotan atribut FPI, kawasan Petamburan 3 tampak sepi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan gelar perkara kasus 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) pada Selasa, 2 Februari 2021. Dalam gelar perkara tersebut, Bareskrim melibatkan Densus 88 dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Elektronik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Rencananya begitu. PPATK dengan penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Andi Rian lewat keterangan tertulis, Selasa, 2 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andi belum menjelaskan alasan pelibatan Densus 88 dan lembaga intelijen keuangan tersebut dalam gelar perkara ini. Sebelumnya Bareskrim telah menerima hasil analisis dan pemeriksaan PPATK terhadap puluhan rekening FPI.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan dari hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Polri, ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait sejumlah rekening FPI tersebut. Dia mengatakan polisi berencana memblokir sejumlah rekening itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus