Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bareskrim Pastikan Tak Tangkap Pemilik Akun Twitter Penghina Iriana Jokowi, Ini Alasannya

Bareskrim Polri memastikan tak akan menangkap pemilik akun twitter @koprofilJati yang diduga menghina atau mengolok-olok Ibu Negara, Iriana Jokowi.

23 November 2022 | 13.50 WIB

Presiden Jokowi (kedua kanan) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kanan) menerima kunjungan kenegaraan Presiden Korea Selatan (Korsel) Moon Jae-in (kiri) dan istri Kim Jung-sook (kedua kiri) di Istana Kepresidenan Bogor, 9 November 2017. Presiden Korsel disambut dengan prosesi upacara penyambutan dengan mendengarkan lagu kebangsaan kedua negara. ANTARA
Perbesar
Presiden Jokowi (kedua kanan) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kanan) menerima kunjungan kenegaraan Presiden Korea Selatan (Korsel) Moon Jae-in (kiri) dan istri Kim Jung-sook (kedua kiri) di Istana Kepresidenan Bogor, 9 November 2017. Presiden Korsel disambut dengan prosesi upacara penyambutan dengan mendengarkan lagu kebangsaan kedua negara. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri memastikan tak akan menangkap pemilik akun twitter @koprofilJati yang diduga menghina atau mengolok-olok Ibu Negara, Iriana Jokowi.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Komisaris Besar Reinhard Hutagaol menyampaikan bahwa penyidik barubakan mengambil langkah penangkapan, apabila sudah ada laporan dari Iriana Jokowi selaku korban.

"Iya (tidak ada penangkapan). Memang sampai sekarang kami belum terima laporan," kata Reinhard di Bareskrim Polri, Rabu 23 November 2022.

Reinhard mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan profiling terhadap identitas pelaku. Meski begitu, penyidik baru akan melakukan penindakan setelah ada laporan dari Iriana Jokowi.

"Kami pasti melakukan profiling sudah dilaksanakan. Cuma, kan, kami bertindak atas laporan. Kalau belum ada laporan, kami belum bisa," kata Reinhard.

Guna mengungkap kasus ini, Reinhard menyatakan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal itu dilakukan guna memblokir akun tersebut.

"Kami ajukan untuk diblokir ke Kominfo," kata Reinhard.

Pihak yang merasa dirugikan harus lapor sendiri

Menurut Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Reinhard menjelaskan, pihak yang merasa dirugikan diharuskan untuk melapor kepada kepolisian.

"Atas yang itu, ya Pasal 27 Ayat 3 itu untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung. Delik aduan absolut. Harus yang dirugikan (dilaporkan)," kata Reinhard.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi mengatakan penyidik tengah mengusut identitas pelaku yang diduga menghina istri Jokowi.

"Betul, kami sedang penyelidikan identitas pelaku," kata Adi saat dikonfirmasi Jumat 18 November 2022.

Adi memastikan pemilik akun itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana. Meski begitu, Adi Vivid belum memerinci dugaan pasal yang dilanggar pemilik akun tersebut.

"Kami sudah temukan dugaan unsur pidananya," ujar Adi Vivid.

Diketahui sebelumnya bahwa akun twitter @KoprifilJati dinilai telah merendahkan dan menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo. Akun tersebut mengunggah foto Iriana Jokowi dengan istri Presiden Korea, Kim Kun Hee dengan keterangan, "Bi, tolong buatkan tamu kita minum,"

"Baik, Nyonya," tulis caption pada postingan tersebut.

Unggahan itu pun langsung menjadi perhatian netizen. Namun belakangan, akun @Korpifiljati telah menghapus twit tersebut.

Baca: Iriana Jokowi Diolok-olok, PSI: Semua Ibu Tidak Layak Dihina karena Penampilan Fisiknya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus