Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar laboratorium narkotika jenis happy water dan liquid di sebuah perumahan mewah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. “Kemudian kita kembangkan sehingga menuju pada klandestin laboratorium happy water dan liquid narkotika berdasarkan hasil pendalaman kami,” kata Wakabareskrim Polri Inspektur Jenderal Asep Edi di Bandung, Kamis, 12 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk operasi ini Bareskrim menangkap tiga tersangka yakni SR, SP, dan IV. Sementara satu tersangka lagi masih dalam pengejaran. “Untuk SR berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas,” kata Asep. Sedangkan tersangka yang buron diduga sebagai pengendali dari komplotan pengedar tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia. “Untuk seluruh barang bukti ditaksir bernilai Rp 670,8 miliar. Jika dikonversikan upaya penggerebekan yang kami lakukan telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa,” katanya.
Laboratorium narkotika di Bandung itu diduga terhubung dengan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan menyamarkan lokasi produksi di kawasan permukiman untuk menghindari kecurigaan.
Asep menambahkan narkoba yang mereka produksi rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta untuk menyambut perayaan malam tahun baru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata dia.