Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Ungkap Ada yang Terdeteksi Positif Narkotika Jenis G dalam Kasus Dugaan Tawuran di Kali Bekasi

Audy mengatakan narkotika jenis ini biasanya digunakan untuk menghilangkan rasa takut dan memunculkan keberanian yang berlebih.

1 Oktober 2024 | 09.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Audy Joize Oroh sebut terdapat satu orang positif narkotika jenis G dari 27 saksi yang diperiksa terkait dugaan tawuran imbas ditemukannya tujuh jenazah di Kali Bekasi pada Minggu, 22 September 2024. Audy mengatakan narkotika jenis ini biasanya digunakan untuk menghilangkan rasa takut dan memunculkan keberanian yang berlebih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyebut sejak pertama kali 22 remaja yang ditangkap Tim Patroli Presisi dibawa ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu, 21 September 2024, semua langsung dites urine. “Ada salah satunya yang positif menggunakan obat daftar G. Obat daftar G ini seperti tramadol,” ungkap Audy saat ditemui di kantornya, Polda Metro Bekasi pada Senin, 30 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan penjelasan Audy, obat jenis ini biasanya digunakan medis untuk menekan rasa takut. Maka, penggunaannya pun harus atas rekomendasi medis. Pengguna ini, kata Audy, tidak memiliki izin itu. Selain itu, orang itu juga terdeteksi mengonsumsi alkohol.

“Mereka terdeteksi sudah mengkonsumsi alkohol pada saat itu” ucap Audy. Audy tidak menjelaskan secara detail siapa orang yang disebut-sebut terindikasi narkoba. Ia hanya menyebutkan orang ini berusia lebih dari 20 tahun. “Yang pasti sudah punya KTP,” ucapnya.

Adapun terkait hasil tes toksikologi pada 7 jenazah, Audy menyampaikan masih belum diketahui. Tes toksikologi pada jenazah merupakan teknik medis untuk mengetahui apakah dalam tubuh mayat terkandung suatu zat obat-obatan atau alkohol. “Kalau itu masih di forensik, belum selesai semua,” ucapnya.

Hal ini berkaitan dengan dugaan dari kepolisian bahwa sekumpulan orang ini berkumpul di warung pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 adalah hendak tawuran. Selain itu, polisi menyebut bahwa anak-anak ini juga minum-minum alkohol. Audy mengatakan mereka ini di sana minum-minum. “Bahkan, ada yang memang sudah mabuk dari sebelum ke sana,” ucapnya. Salah satu buktinya ditemukannya banyak kantong plastik seperti yang biasa digunakan untuk ‘es cekek’.

“Belakangan ternyata diketahui dari saksi, mereka ini minumnya pakai plastik kaya gini,” ucap Audy sambil menunjuk kantong plastik yang ada di atas meja saat itu.

Sejauh ini proses penyelidikan masih berlangsung. Sudah ada 27 orang yang diperiksa menjadi saksi, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang ini ditemukan membawa senjata tajam pada saat ditangkap polisi ketika patwal Sabtu dini hari. 

“Saat ini tiga orang itu kami tahan di sini (Polres Metro Bekasi),” ucap Audy. Adapun 24 saksi lainnya dipulangkan ke rumah masing-masing, tapi wajib lapor ke Polres Metro Bekasi setiap hari Senin. Audy mengungkap bahwa saat ini kepolisian tengah mendalami terkait dengan kemungkinan adanya ‘leader’ atau pemimpin pasukan.

Audy juga mengatakan ketiga tersangka ini satu diantaranya masih berusia 15 tahun. Sedangkan dua yang lain berusia lebih dari 20 tahun. Ketiganya akan dituntut pidana dengan pasal membawa senjata tajam.

“Iya, karena kedapatan sajam, melangga,r” ucap Audy. Undang-Undang tentang sajam ini terdapat pada Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat 1. Pasal ini mengatur perbuatan yang dapat dijerat, seperti membawa senjata pemukul, penikam, atau penusuk. Ancaman pidana hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus