Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset dalam kasus penipuan berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Terdapat sejumlah aset lainnya yang ditargetkan akan disita.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan, aset terbaru yang disita tim penyidik dalam kasus tersebut adalah gedung di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, senilai Rp100 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebuah gedung graha di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, sesuai SHGB 743, Kelurahan Karet, atas nama HS, senilai Rp100 miliar," kata dia saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 21 April 2022.
Menurut Gatot, aset ini telah dibeli dari hasil kejahatan dalam kasus Indosurya. Penyitaan yang telah dilakukan pada 20 April 2022 pukul 14.00 WIB itu, kata Gatot, telah didampingi sekuriti gedung dan pengacara tersangka.
"Tindakan penyidik yaitu membuat surat tanda penerimaan, membuat berita acara penyitaan, dan memasang tanda penyitaan pada gedung tersebut," ucap Gatot.
Setelah penyitaan ini, Gatot berujar, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga akan menyita aset lainnya dari para pelaku. Diantaranya adalah 1 unit ruko di kawasan Tangerang Selatan, serta 2 lantai apartemen di Sudirman Suite.
"Rencana tindak lanjut menyita aset 1 unit ruko di Tangerang Selatan senilai Rp7 miliar. Kemudian koordinasi dengan PN Jakarta Pusat terkait penetapan sita untuk 2 lantai Apartemen Sudirman Suite senilai Rp 160 miliar," kata Gatot.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menyita aset tanah kavling senilai Rp18 miliar dalam kasus penipuan berkedok KSP Indosurya. Aset tersebut berada di Kertamaya, Bogor Selatan, dengan luas 2.000 meter persegi.
"Aset kavling L Nomor 57 dan 58 di Kelurahan Kertamaya Bogor, Selatan atas nama HS. Luas tanah 2000 m2 dengan harga mencapai Rp18 miliar," ujar Gatot pada 8 April 2022.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka antara lain Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta berinisial JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta berinisial SA.