Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bareskrim Tahan Kades Kohod dan 3 Tersangka Agar Tak Menghilangkan Barang Bukti atau Kabur

Bareskrim menahan Kades Kohod Arsin bin Asip dan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk pagar laut di Tangerang.

24 Februari 2025 | 22.16 WIB

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan penahanan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang, pada Kamis malam, 24 Februari 2025. Tempo/Annisa Febiola
Perbesar
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan penahanan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang, pada Kamis malam, 24 Februari 2025. Tempo/Annisa Febiola

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Senin malam, 24 Februari 2025 mengumumkan penahanan 4 tersangka dugaan pemalsuan proses penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan pagar laut di perairan utara Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Mereka adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan 2 penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka, keduanya dari Septian Wicaksono Law Firm. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Sesuai dengan pemanggilan kami, empat orang  tersangka hadir didampingi pengacara. Kami melakukan pemeriksaan secara maraton mulai jam 12.30 sampai sekitar jam 20.30 WIB. Kepada empat orang tersangka kami putuskan mulai malam ini dlakukan penahanan supaya tidak kabur, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya, " kata Djuhandhani kepada awak media. 

Dalam proses pemeriksaan, Djuhandhani mengatakan pihaknya memberikan hak untuk istirahat makan, shalat dan kemudian, "setelah pemeriksaan kami tim penyidik melaksanakan gelar perkara internal kepada empat orang tersangka kami putuskan mulai malam ini ditahan," katanya.

Selanjutnya untuk tindak lanjut setelah melakukan penahanan  Polri akan segera melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses berkas perkara.

Di samping proses ini Bareskrim Polri mengembangkan keterkaitan perkara. "Kami melaksanakan sesuai yang diharapkan oleh publik, sampai tuntas," kata Djuhandhani. T

im penyidik Bareskrim menyatakantelah menemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten, setelah memeriksa Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin pada 6, 10 dan 13 Februari 2025. Arsin adalah satu dari 44 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri. Terkait dengan ini sudah ada 3  tersangka lain diluar Arsin yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan 2 pemberi kuasa yakni pengacara Septian Prasetyo dan Candra Eka, keduanya dari Septian Wicaksono Law  Firm. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Arsin diduga terlibat pemalsuan warkah yang dijadikan dasar pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan lepas pantai Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Selain Arsin, sejumlah kepala desa lain yang wilayahnya bersinggungan dengan SHGB dan SHM pagar laut juga turut diperiksa Bareskrim. “Apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan lainnya, dikembangkan dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandani, pekan lalu. 

Menurut Djuhandani, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah yang dipakai untuk mengurus SHGB dan SHM. Dokumen yang diduga palsu itulah yang kemudian diajukan kepada kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. Dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara Kejaksaan Agung masih menanti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan proses surat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Desa Kohod, Tangerang, dari Badan Reserse Kriminal Polri. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan Kejagung  memberikan ruang kepada kepolisian untuk membuktikan adanya tindak pidana dalam penerbitan sertifikat HGB itu. Dari penyidikan itu akan diketahui motif pemalsuan dokumen itu. “Kalau misalnya benar ada pemalsuan, apa motif dari pemalsuan itu? Kan itu yang harus dicari, apakah karena suap atau gratifikasi,” ujar dia. 

 

 

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus