Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Modus Penerbitan SHGB di Laut Tangerang, Warga Kohod Namanya Dicatut Dianggap Meninggal

Warga Desa Kohod kaget saat tahu nama anaknya dicatut sebagai pemilik SHGB dan NIB seluas 14.978 meter persegi di laut Tangerang.

30 Januari 2025 | 12.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Nasarudin, 59 tahun menemukan nama anaknya Nasrullah, 19 tahun tercatat sebagai pemilik Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Tangerang. Tempo/Ayu Cipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Desa Kohod, Pakuhaji Nasarudin, 59 tahun geram menemukan nama anaknya Nasrullah, 19 tahun tercatat sebagai pemilik Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) 00593 Nomor Induk Berusaha (NIB) 02662 dengan luas 14.978 meter persegi. Data itu resmi muncul saat bapak dan anak ini mengklik aplikasi Sentuh Tanahku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aplikasi Sentuh Tanahku adalah aplikasi resmi Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk memudahkan masyarakat mengecek pengurusan berkas dan sertifikat tanah 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nama saya dicatut, saya tidak punya SHGB apalagi itu laut. Ini malah muncul nama anak saya Nasrullah sebagai ahli waris. Berarti saya dianggap mati, padahal saya masih hidup," kata Nasarudin Rabu 29 Januari 2025.

Nasarudin mengatakan  anaknya Nasrullah memang pernah dimintai dokumen oleh aparat desa berupa data Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tahun 2021. Tapi waktu itu digunakan untuk apa, ia tidak begitu jelas mengetahui. 

Sumber Tempo di Kohod mengatakan tidak hanya Nasarudin saja yang dicatut namanya, pamannya bernama Ungut semasa hidupnya disebut pernah dimintai dokumen KTP,  "Paman saya ketakutan, tapi sudah terlanjur menyerahkan data tersebut. Keluarga tidak bisa mengecek ke aplikasi Sentuh Tanahku lantaran yang bersangkutan sudah meninggal," kata pria yang namanya tidak mau dikutip. 

Syarat untuk membuka aplikasi Sentuh Tanahku, seperti yang berhasil dilakukan Nasrullah adalah memasukan Nomor Induk Kependudukan, alamat dan nama. Jika data valid maka akan muncul permintaan scan wajah.

"Waktu saya masukan  data saya tertulis tidak valid, kemudian ketika data anak saya dimasukan langsung tertera nama Nasrullah, nomor SHGB, NIB dan jumlah luas dengan keterangan alas hak waris, "kata Nasarudin. 

Atas temuan itu, Nasarudin kemudian mengadu kepada Kelompok Masyarakat Anti Kezoliman yang berbasis di Kohod dan saat ini dalam pendampingan Kantor HukumHK Law Firm yang berkantor di TB Simatupang, Jakarta Selatan. 

Dihubungi terpisah Henri Kusuma penasihat hukum masyarakat Desa Kohod yang menjadi korban pagar laut dan relokasi membenarkan banyak warga yang dicatut namanya. 

"Ya benar Nasarudin adalah orang tua dari Nasrullah yang datanya dicatut untuk pembuatan SHGB seluas 1,4 hektar," kata Henri kepada Tempo. 

Bahkan Henri menyebutkan berdasarkan data  yang dikumpulkan HK  Law Firm, banyak warga yang nama dan datanya digunakan untuk keperluan penerbitan SHGB dan NIB padahal mereka tidak memiliki girik atau letter C. "Rata-rata warga  tidak punya, termasuk Nasarudi,  jangankan di laut di darat pun gak punya," kata Henri. 

Terkait kisruh data SHGB  laut yang banyak mencatut nama warga, Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip belum bisa dikonfirmasi. Ditelepon dan didatangi rumahnya pada Selasa 28 Januari 2025, Arsin tak nampak di rumahnya di Jalan Kalibaru Desa Kohod.

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus