Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Desa Kohod, Pakuhaji Nasarudin, 59 tahun geram menemukan nama anaknya Nasrullah, 19 tahun tercatat sebagai pemilik Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) 00593 Nomor Induk Berusaha (NIB) 02662 dengan luas 14.978 meter persegi. Data itu resmi muncul saat bapak dan anak ini mengklik aplikasi Sentuh Tanahku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aplikasi Sentuh Tanahku adalah aplikasi resmi Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk memudahkan masyarakat mengecek pengurusan berkas dan sertifikat tanah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nama saya dicatut, saya tidak punya SHGB apalagi itu laut. Ini malah muncul nama anak saya Nasrullah sebagai ahli waris. Berarti saya dianggap mati, padahal saya masih hidup," kata Nasarudin Rabu 29 Januari 2025.
Nasarudin mengatakan anaknya Nasrullah memang pernah dimintai dokumen oleh aparat desa berupa data Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tahun 2021. Tapi waktu itu digunakan untuk apa, ia tidak begitu jelas mengetahui.
Sumber Tempo di Kohod mengatakan tidak hanya Nasarudin saja yang dicatut namanya, pamannya bernama Ungut semasa hidupnya disebut pernah dimintai dokumen KTP, "Paman saya ketakutan, tapi sudah terlanjur menyerahkan data tersebut. Keluarga tidak bisa mengecek ke aplikasi Sentuh Tanahku lantaran yang bersangkutan sudah meninggal," kata pria yang namanya tidak mau dikutip.
Syarat untuk membuka aplikasi Sentuh Tanahku, seperti yang berhasil dilakukan Nasrullah adalah memasukan Nomor Induk Kependudukan, alamat dan nama. Jika data valid maka akan muncul permintaan scan wajah.
"Waktu saya masukan data saya tertulis tidak valid, kemudian ketika data anak saya dimasukan langsung tertera nama Nasrullah, nomor SHGB, NIB dan jumlah luas dengan keterangan alas hak waris, "kata Nasarudin.
Atas temuan itu, Nasarudin kemudian mengadu kepada Kelompok Masyarakat Anti Kezoliman yang berbasis di Kohod dan saat ini dalam pendampingan Kantor HukumHK Law Firm yang berkantor di TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Dihubungi terpisah Henri Kusuma penasihat hukum masyarakat Desa Kohod yang menjadi korban pagar laut dan relokasi membenarkan banyak warga yang dicatut namanya.
"Ya benar Nasarudin adalah orang tua dari Nasrullah yang datanya dicatut untuk pembuatan SHGB seluas 1,4 hektar," kata Henri kepada Tempo.
Bahkan Henri menyebutkan berdasarkan data yang dikumpulkan HK Law Firm, banyak warga yang nama dan datanya digunakan untuk keperluan penerbitan SHGB dan NIB padahal mereka tidak memiliki girik atau letter C. "Rata-rata warga tidak punya, termasuk Nasarudi, jangankan di laut di darat pun gak punya," kata Henri.
Terkait kisruh data SHGB laut yang banyak mencatut nama warga, Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip belum bisa dikonfirmasi. Ditelepon dan didatangi rumahnya pada Selasa 28 Januari 2025, Arsin tak nampak di rumahnya di Jalan Kalibaru Desa Kohod.
Pilihan Editor: Kades Kohod Arsin Menghilang Bersama Rubicon, di Rumah Hanya Terparkir Honda Civic B 412 SIN