Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bareskrim Ternyata Telah Menerima Laporan Soal eFishery Sejak Awal 2024

Laporan soal dugaan manipulasi keuangan eFishery telah masuk ke Bareskrim sejak awal 2024. Akan segera gelar perlara.

8 Februari 2025 | 20.28 WIB

Teknologi akuakultur eFishery. Foto : eFishery
Perbesar
Teknologi akuakultur eFishery. Foto : eFishery

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melaksanakan penyidikan dan penyelidikan terhadap laporan kasus dugaan pemalsuan laporan keuangan terhadap perusahaan rintisan eFishery. Berdasarkan dugaan internal eFishery, manipulasi laporan keuangan itu dilakukan oleh mantan CEO eFishery dan Chief Financial Officer sejak 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Maka tindak lanjutnya Bareskrim Polri nanti akan melakukan gelar perkara,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui wartawan di gedung Bareskrim, Jumat, 7 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Trunoyudo mengatakan laporan itu sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak 2024 awal. Adapun proses gelar perkara nanti juga akan melibatkan Polda Metro Jaya dan Otoritas Jasa Keuangan. Ia menuturkan laporan itu masuk sekitar antara Februari hingga April tahun lalu. “Ada pelaporan eFishery dari terduga yang dilaporkan G dan C,” ujar dia. 

Kasus di startup perikanan tersebut mengemuka setelah situs web berita yang berbasis di Singapura, DealStreetAsia, menerbitkan laporan dugaan fraud pada 15 Desember 2024. Manajemen eFishery lantas mencopot dua petinggi startup bidang teknologi akuakultur tersebut, yakni Chief Executive Officer Gibran Huzaifah dan Chief Product Officer Chrisna Aditya. 

Terbongkarnya kasus dugaan penggelembungan dana itu mencuat saat perusahaan yang sudah menyandang status unicorn--perusahaan dengan valuasi di atas US$ 1 miliar--ini belum lama mendapat pendanaan seri D sebesar US$ 200 juta.

Bahkan, selama pandemi eFishery termasuk salah satu perusahaan rintisan teknologi atau startup yang digadang-gadang akan monver dan punya daya tahan lantaran mencatatkan sejumlah pertumbuhan, termasuk penambahan jumlah karyawan. 

Sementara itu, kasus ini membuat para pekerjanya mendapat stigma buruk. Sekjen Serikat Pekerja Multidaya Nusantara atau SPMTN, Icad, mengatakan kasus tersebut sangat berdampak dan merugikan pekerja.

“Kalau dari kacamata pekerja sekarang, karyawannya, kami inginnya kasus ini jadi kasus antara manajemen dengan investor begitu. Jangan bawa-bawa dan cap pekerjanya juga terlibat,” ucap Icad saat dihubungi, Jumat, 24 Januari 2025.

Dia mengatakan tak semestinya karyawan atau mantan karyawan eFishery mendapat stigma buruk atas sesuatu yang tak mereka lakukan. Dia juga menegaskan kasus pemalsuan laporan keuangan itu hanya dilakukan beberapa oknum.

“Kemarin ada yang resign, lalu cari pekerjaan baru, mereka tiba-tiba di-ghosting perusahaan yang mau merekrut karena adanya berita ini. Kami sangat dirugikan dan dicap melakukan kecurangan juga, padahal enggak tahu apa-apa,” kata dia.

Icad tak membantah adanya praktik pemalsuan laporan keuangan di perusahaannya itu. Meski begitu, ia meminta manajemen dan investor yang merasa dicurangi bisa menyelesaikan kasus tersebut. Ia juga berharap ke depannya tak ada lagi cap buruk yang ditujukan pada pekerja eFishery.

Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus