Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

Kasus Honggo Wendratno bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat.

27 Januari 2020 | 15.24 WIB

Kasubdit III Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Jamaludin usai menggeledah kediaman buron kasus korupsi kondensat di Jalan Martimbang III nomor 3, Pakubuwono, Jakarta Selatan 24 Januari 2018. TEMPO/Zara Amelia
Perbesar
Kasubdit III Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Jamaludin usai menggeledah kediaman buron kasus korupsi kondensat di Jalan Martimbang III nomor 3, Pakubuwono, Jakarta Selatan 24 Januari 2018. TEMPO/Zara Amelia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengantar surat panggilan kedua secara langsung ke kediaman buronan kasus dugaan korupsi kondesat Honggo Wendratno.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, penyidik berencana menggeledah rumah Honggo Namun, Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Pencucian Uang Money Laundering Bareskrim Polri Komisaris Besar Jamaludin mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk menyerahkan surat panggilan terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami menyerahkan surat panggilan kedua kepada tersangka HW dalam rangka penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Agung," ujar Jamaludin di Jalan Martimbang III Nomor 3, Jakarta Selatan pada Senin, 27 Januari 2020.

Berdasarkan pantauan Tempo, penyidik tiba di kediaman Honggo sekitar pukul 14.00 WIB. Penyidik hanya bertemu dengan satpam dan menyerahkan surat tersebut melalui petugas keamanan itu.

Jamaludin mengatakan rencananya pada 30 Januari mendatang, polisi bakal menyerahkan berkas tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung. Kasus ini akan disidang secara in absentia.

Adapun mengenai keberadaan Honggo, Jamaludin menyebut belum diketahui. Polisi masih melakukan pencarian. Namun berdasarkan informasi terakhir, Honggo berada di Singapura. 

"Kami sudah cari lewat interpol. Sampai sekarang belum kami dapatkan. Yang bersangkutan tidak hadir, maka berkas tetap kami limpahkan Kejagung,” ujar Jamaludin.

Kasus Honggo Wendratno bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat bagian negara selama 2009-2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga itu dilakukan Maret 2009.

Penunjukan langsung itu dinilai menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara kasus itu mencapai US$ 2,716 miliar, yang melibatkan pejabat SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT TPPI.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus