Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian memastikan sidang kasus penjualan kondensat akan dilaksanakan secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa. Langkah itu dilakukan setelah kepolisian masih belum bisa meringkus tersangka Honggo Wendratno yang masih buron hingga kini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berkas akan tetap kami serahkan ke Kejaksaan Agung dan akan dilakukan persidangan tanpa tersangka," ujar Kepala Sub Direktur III TPPU Money Laundering Bareskrim Polri Komisaris Besar Jamaludin di Jalan Martimbang III No 3, Jakarta Selatan, Senin, 27 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Honggo masih dalam pencarian kepolisian. Informasi terakhir, kata Jamaluddin, Honggo berada di Singapura. “Kami sudah cari lewat Interpol. Sampai sekarang belum kami dapatkan."
Rencananya, penyerahan berkas tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung pada 30 Januari 2020.
Kasus Honggo Wendratno bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat bagian negara selama 2009-2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga itu dilakukan Maret 2009.
Penunjukan langsung itu dinilai menyalahi Peraturan BP Migas tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam kasus penjualan kondensat itu mencapai US$ 2,716 miliar, yang melibatkan pejabat SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT TPPI.