Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai tengah mengusut penyelundupan satu kontainer minuman keras melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Perusahaan importir tersebut, PT MKA diduga sempat mendapatkan jalur hijau untuk memasukkan minuman keras tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perusahaan yang beralamat di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat itu diduda mendapat akses khusus. Perusahaan menyamarkan kiriman barang sebagai barang tekstil. Tapi setelah kontainer dibongkar, terungkap bahwa isinya minuman beralkohol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo menanyakan dugaan penyelundupan miras ini kepada Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan. Ia mengatakan sejak dia menjabat pada Juli 2023 telah mendeteksi satu kontainer yang digunakan PT MKA untuk menyelundupkan miras.
Dia mengatakan, kantornya saat ini tengah menangani kasus penyelundupan itu. “Saat ini yang sedang kami lakukan pemeriksaan fisik adalah importasi dari PT MKA,” kata dia kepada Tempo, Sabtu, 4 Mei 2024.
PT MKA kedapatan menyelundupkan miras sejak Maret 2024 dan telah ditegah bulan itu pula. Tapi, Bea Cukai Tanjung Emas baru membongkarnya pada akhir April 2024. Pembongkaran itu dilakukan setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyurati Bea Cukai Tanjung Emas. Pemeriksaan terhadap kontainer itu akhirnya dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Emas bersama Itjen Kemenkeu.
Dalam dokumen surat bertanggal 8 Maret 2024 yang didapatkan Tempo, Itjen Kemenkeu meminta Bea Cukai Tanjung Emas memberikan atensi kepada dua kontainer yang masuk wilayah pengawasannya, yakni milik PT MKA dan PT SPN. Itjen Kemenkeu juga meminta Bea Cukai Tanjung Emas menerbitkan Nota Hasil Intelijen serta pemindaian x-ray kepada dua kontainer itu.
“Selanjutnya, Saudara dapat memberikan informasi jadwal pelaksanaan pemeriksaan fisik agar dapat dilakukan pengawasan oleh KPPBC TMP (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean) Tanjung Emas bersama Inspektorat Jenderal,” tulis surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Inspektur Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu Peter Umar itu, Jumat, 8 Maret 2024.
Galih membantah pembongkaran dilakukan lantaran kantornya menerima surat dari Itjen Kemenkeu. Menurut dia, kontainer PT MKA berisi miras selundupan itu masuk ke dalam jalur merah. Dengan begitu, importir harus menyerahkan surat kesiapan pemeriksaan fisik sebelum diperiksa. “Yang bersangkutan punya hak 30 hari untuk dia mengajukan pemeriksaan. Kami tunggu. Setelah lewat waktu, baru kami periksa,” kata dia.
Ihwal surat dari Itjen Kemenkeu, Galih menyebut tak masalah dengan itu. Dia mengklaim Bea Cukai Tanjung Emas telah menjalankan pemeriksaan sesuai prosedur. Tanpa surat itu, dia menyebut Bea Cukai Tanjung Emas tetap akan memeriksa kontainer PT MKA setelah 30 hari. “Surat dari inspektorat kan langsung minta diperiksa langsung,” ujar dia.
Galih mengatakan kantornya selalu berusaha memperbarui analisis data setiap barang yang memasuki wilayah pengawasannya. Dengan begitu, dia menyebut setiap anomali akan membuat jalur importasinya bisa menjadi merah. “Catatan, penjaluran merah atau hijau bukan di kantor pelayanan tapi domain kantor pusat. Kami hanya meng-update data bulanan untuk analisa anomali datanya,” kata dia.
Galih mengaku tak mengetahui perihal dugaan kedekatan importir miras itu dengan petinggi aparat hukum. Dia mengatakan, kantornya tak menyelidiki sejauh itu. Meski begitu, dia mengaku tak masalah dengan status importir. “Kalau toh salah tetap kami periksa,” ujar dia.
Setelah pemeriksaan fisik selesai, Galih menyatakan akan memanggil pemilik PT MKA. Pemeriksaan fisik itu juga bertujuan untuk mencari barang bukti sebagai dasar pemanggilan. Menurut dia, pemeriksaan fisik bisa selesai dalam satu hari. Tapi bila pemeriksaan fisik itu dilanjutkan dengan penelitian apalagi penyidikan, dia mengatakan kantornya harus detail. “Jangan sampai salah di situ karena nanti ada berita acaranya. Salah dikit berbahaya,” kata dia.
Galih mengatakan belum menghitung kerugian yang dialami negara akibat penyelundupan miras itu. Sebab, Bea Cukai Tanjung Emas sampai saat ini masih meneliti merek barang selundupan itu satu per satu. Tapi dia memperkirakan angka di kisaran Rp1 sampai dengan Rp1,5 miliar. “Tergantung jenis barang ini yang mahal atau yang murah,” kata dia.