Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Begini Kronologi Meninggalnya Ustad Maaher At-Thuwailibi Versi Polisi

Argo Yuwono menjelaskan seputar meninggalnya Ustad Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

9 Februari 2021 | 08.26 WIB

Ustad Maaher At Thuwailibi atau Soni Ernata dijerat dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Youtube.com
Perbesar
Ustad Maaher At Thuwailibi atau Soni Ernata dijerat dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Youtube.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan seputar meninggalnya Ustad Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Argo, berkas perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan. "Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo, Senin malam 8 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, sebelum penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Maaher sempat mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur. "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap dia.

Kemudian setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit. Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan, tapi Maaher tidak mau hingga akhirnya ustadz tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim.

"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," tutur Argo.

Baca: Maheer At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Mabes Polri, Begini Perjalanan Kasusnya

Sebelumnya pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Maaher At-Thuwailibi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus