Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ustad Maaher Meninggal di Tahanan, LBH Street Lawyer Duga Ada Pelanggaran HAM

LBH Street Lawyer menduga terdapat pelanggaran HAM atas meninggalnya Ustad Maaher di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

9 Februari 2021 | 20.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Soni Eranata alias ustad Maaher At-Thuwailibi dikabarkan ditangkap polisi pada Kamis, 3 Desember 2020 puku 04.00. Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap penyidik dari Subdit 2 Dittipid Siber Bareskrim Polri. Instagram.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Street Lawyer menduga terdapat pelanggaran HAM atas meninggalnya Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi atau biasa disapa Ustad Maaher di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Menurut anggota tim LBH tersebut, Juanda Eltari, Maaher sudah memiliki riwayat sakit cukup kronis sebelum dilakukan penahanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang bersangkutan juga sudah mengajukan penangguhan penahanan atas alasan kesehatan namun tidak digubris," ujar Juanda dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya, kata Juanda, Maaher telah memohon untuk dibantarkan dan disetujui dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun menurut dia, Maaher tidak mendapat penanganan sampai tuntas.

"Lantas dipulangkan kembali ke rutan Mabes Polri yang posisinya berada di basement dan tidak mendapat akses terhadap matahari," kata Juanda.

Juanda mengatakan mendapatkan perawatan kesehatan yang pantas dan tuntas adalah bagian dari pemenuhan hak konstitusional serta merupakan tanggung jawab dari penyelenggara negara, termasuk Kepolisian. Dia juga menilai riwayat penyakit yang diderita Maaher serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga harusnya bisa dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan penangguhan.

"Maka serius harus dilakukan pengusutan oleh Komnas HAM dalam aspek potensi pelanggaran HAM, oleh Ombudsman dalam aspek potensi maladministrasi dan Propam Polri dari aspek pelanggaran hukum, agar tidak terulang kembali kejadian serupa," kata dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan bahwa Maaher sendiri yang tidak mau dirawat di Rumah Sakit Polri sampai akhirnya tutup usia pada 8 Februari 2021. Argo berujar, Maaher mengeluh sakit usai penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri, tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal," ujar Argo melalui keterangan tertulis pada Selasa, 9 Februari 2021.

Argo mengatakan, Maaher juga pernah mengeluh sakit sebelum penyidik melimpahkan berkas tahap II. Saat itu, tim dokter langsung membawanya ke RS Polri.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata dia.

Ustad Maaher ditahan dalam kasus ujaran kebencian. Ayah dua anak ini meninggal di ruang tahanan Mabes Polri pada Senin, 8 Februari 2021. Ia telah dimakamkan pada Selasa, 9 Februari 2021 di Pondok Pesantren Darul Quran di Tangerang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus