Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

24 April 2024 | 17.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Galih Naufal Aji Prakoso alias Galih Loss meminta maaf kepada seluruh umat Islam karena unggahan video di akun TikTok miliknya @galihloss3. Dia mengakui perbuatan penistaan agama dengan memplesetkan suara serigala yang melolong menjadi audzubillahiminasyaitonirazim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kalimat itu berarti "Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk." Biasanya itu dibaca saat memulai mengaji, namun digunakan bahan guyonan yang dianggap menistakan agama Islam. "Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video VT tersebut," kata Galih melalui video yang diterima Tempo pada Selasa, 23 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Kemudian berjanji akan membuat video yang lebih bermanfaat untuk mengedukasi masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan patroli siber pada Senin, 22 April 2024. Kemudian penyidik kepolisian menangkap Galih Naufal keesokan harinya untuk kepentingan penyidikan.

Polisi menangkap Galih di Jalan Kampung Burangkeng, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat. "Galih berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun Tiktok @galihloss3," ujar Ade melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Ade menjelaskan, tujuan Galih membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse. Namun konten tersebut justru menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Dalam video itu, Galih Loss bertanya kepada anak laki-laki soal hewan yang bisa mengaji. Ketika anak itu tidak bisa menjawab, Galih memperagakan lolongan serigala dan diteruskan membaca bacaan yang dimaksud. Polisi menjerat Galih dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a KUHP.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus