Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Galih Naufal Aji Prakoso alias Galih Loss meminta maaf kepada seluruh umat Islam karena unggahan video di akun TikTok miliknya @galihloss3. Dia mengakui perbuatan penistaan agama dengan memplesetkan suara serigala yang melolong menjadi audzubillahiminasyaitonirazim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kalimat itu berarti "Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk." Biasanya itu dibaca saat memulai mengaji, namun digunakan bahan guyonan yang dianggap menistakan agama Islam. "Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video VT tersebut," kata Galih melalui video yang diterima Tempo pada Selasa, 23 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Kemudian berjanji akan membuat video yang lebih bermanfaat untuk mengedukasi masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan patroli siber pada Senin, 22 April 2024. Kemudian penyidik kepolisian menangkap Galih Naufal keesokan harinya untuk kepentingan penyidikan.
Polisi menangkap Galih di Jalan Kampung Burangkeng, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat. "Galih berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun Tiktok @galihloss3," ujar Ade melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
Ade menjelaskan, tujuan Galih membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse. Namun konten tersebut justru menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Dalam video itu, Galih Loss bertanya kepada anak laki-laki soal hewan yang bisa mengaji. Ketika anak itu tidak bisa menjawab, Galih memperagakan lolongan serigala dan diteruskan membaca bacaan yang dimaksud. Polisi menjerat Galih dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a KUHP.