Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menolak program pensiun tambahan yang sedang direncanakan pemerintah.

10 September 2024 | 14.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ilustrasi pensiun (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menolak program pensiun tambahan yang sedang direncanakan pemerintah. Penolakan ini ia sampaikan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 10 September 2024.

Rieke menolak program pensiun tambahan dengan berbagai alasan. Pertama, kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK di Indonesia saat ini tengah melonjak.  "Kedua, fakta membuktikan adanya kerugian dana pensiun yang dimobilisasi pemerintah," kata dia.

Ia membeberkan kasus Asabri yang merugikan negara senilai Rp22,78 triliun; kasus Jiwasraya Rp16,81 triliun; serta adanya indikasi investasi fiktif di dana Taspen sekitar Rp1 triliun.

Rieke juga menolak karena saat ini potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial sudah cukup tinggi. "(Upah) pekerja dipotong 4 persen dan pemberi kerja 10,24 persen hingga 11,74 persen," tuturnya.

Pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri itu mengkritik pemerintah yang berdalih program pensiun tambahan merupakan perintah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, khususnya pasal 189. Ia menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 2, pasal 28 ayat 3, dan pasal 34 ayat 3.

Karenanya, Rieke meminta dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya PP tentang program pensiunan tambahan. "Ini bertentangan dengan rasa keadilan rakyat yang saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan, bahkan rekrutmen CPNS saja berantakan," ujar dia. 

Sebelumnya,  Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan program dana pensiun tambahan diatur UU P2SK. Dalam pasal 189 ayat 4, ia menjelaskan, pemerintah bisa melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib. Program ini di luar program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang telah dilaksanakan oleh BPJS, Taspen, dan sistem jaminan sosial nasional.

“Program pensiun Pensiun wajib dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam peraturan pemerintah. Diamanatkan dalam UU P2SK ini itu ketentuannya itu harus mendapatkan persetujuan DPR,” kata Ogi.

Menurut Ogi, rencana yang akan melibatkan pekerja dengan penghasilan tertentu ini akan meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Namun, pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan pensiun tambahan masih menunggu peraturan pemerintah atau PP. Ia mengatakan OJK hanya  berkapasitas sebagai pengawas harmonisasi program pensiun yang diatur dalam UU P2SK. 

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan EditorOJK akan Tambah Iuran Program Pensiun, Ini 6 Daftar Potongan Gaji yang Harus Dibayar Karyawan

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus