Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Belum Tahan Hasto meski Sudah Tersangka, KPK: Wewenang Penyidik

Hasto menyatakan PDIP menghormati keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

26 Desember 2024 | 19.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, 10 Juni 2024. Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan pengetahuannya dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto setelah penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pada Senin, 23 Desember 2024 lalu. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penahanan Hasto menjadi kewenangan penyidik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa menyampaikan penahanan tersangka adalah keputusan penyidik. “Proses penahanan merupakan kewenangan penyidik,” kata Tessa melalui pesan singkat pada Kamis, 26 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Tessa, ada sejumlah syarat sebelum penyidik melakukan penahanan terhadap Hasto. Penahanan tersangka, kata Tessa, akan dilakukan KPK saat proses penyidikan telah memenuhi syarat materiil penahanan. 

Syarat lainnya, ujar Tessa, adalah jika bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sudah cukup. “Alasan lainnya seperti menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Tessa.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyampaikan penetapan tersangka Hasto dan orang dekatnya Donny Tri Istiqomah dalam konferensi pers pada Selasa, 24 Desember 2024. Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk keduanya terbit sehari sebelumnya.

Setyo menyatakan, Hasto dan Donny terlibat dalam pemberian suap kepada mantan komisioner KPK agar KPU mengesahkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal. Saat ini, Harun Masiku masih buron, melarikan diri setelah menjadi tersangka kasus suap tersebut. 

"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustina Tio Fridelina)," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 24 Desember 2024. 

Saat ini, KPK telah mengajukan cegah dan tangkal (cekal) untuk Hasto agar tak bisa bepergian ke luar negeri. Selain Hasto, KPK juga mengajukan cekal untuk Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Yasonna Laoly yang menjadi saksi dalam perkara ini.

Menanggapi penetapan tersangka dirinya, Hasto menyatakan partainya menghormati keputusan KPK. “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” kata Hasto melalui keterangan video pada Kamis, 26 Desember 2024.

Hasto Kristiyanto menyampaikan sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum di Indonesia. “Kami adalah warga negara yang taat hukum, PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” ucap Hasto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus