Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Beranda Migran Nilai Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane Veloso ke Filipina sebagai Langkah Positif

Mary Jane Veloso merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap Petugas Bea dan Cukai Banda Udara Adisutjipto Yogyakarta pada 25 April 2010.

21 November 2024 | 14.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga swadaya masyarakat di Yogyakarta, Beranda Migran, menilai kebijakan pemindahan tahanan atau transfer of prisoner Mary Jane Veloso ke negara asalnya sebagai langkah positif. “Beranda Migran menyambut baik upaya Pemerintah Indonesia dalam mempertimbangkan permintaan dari Pemerintah Filipina untuk memindahkan tahanan Mary Jane Veloso,” kata Direktur Beranda Migran Hanindha Kristy dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, dikutip Kamis, 21 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hani mengatakan, kembali ke Filipina merupakan keinginan yang sejak lama dinantikan Mary Jane dan keluarganya. Dia menyebut pemindahan Mary Jane, yang diduga menjadi korban sindikat narkoba dan perdagangan orang, bisa turut mendorong penyelesaian tuntutan terhadap pihak yang merekrutnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mary Jane Veloso merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap Petugas Bea dan Cukai Banda Udara Adisutjipto Yogyakarta pada 25 April 2010. Ia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam koper. 

Akibatnya, perempuan asal Filipina itu harus menghadapi persidangan di Indonesia. Dalam persidangan, ia membantah mengetahui keberadaan narkotika itu. Dia mengaku dijebak temannya, Maria Cristina Sergio. Maria, menurut dia, menjanjikannya pekerjaan di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, setelah tiba di Kuala Lumpur, dia justru disuruh menunggu di Yogyakarta. Menurut pengakuan Mary Jane, Maria juga lah yang memberikan koper berisi heroin itu kepadanya. 

Pembelaan Mary Jane tak digubris oleh hakim. Enam bulan sejak penangkapan, pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, menjatuhkan hukuman mati kepada Mary. 

Hani menilai adanya ketidakadilan dalam proses persidangan yang Mary Jane jalani. “Ia tidak didampingi pengacara dan penerjemah yang kompeten sehingga ia tidak sepenuhnya memahami proses kasusnya,” tutur Hani. 

Perempuan pekerja migran, kata Hani, rentan terjerat penipuan dan jaringan sindikat. “Kami meminta pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan pembebasan para perempuan pekerja migran yang menjadi korban kasus serupa,” ujar Hani. 

Sebelumnya, pemerintah Filipina mengungkapkan terpidana mati perkara penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso akan segera pulang ke negara asalnya. Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr menyampaikan hal ini melalui akun media sosial resminya. 

Mary Jane Veloso akan pulang,” demikian tulis Bongbong di akun X @bongbongmarcos, pada Rabu, 20 November 2024.

Bongbong menyebut keputusan ini sebagai hasil diplomasi dan konsultasi yang panjang antara pemerintah Filipina dan Indonesia. “Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga mencapai kesepakatan untuk akhirnya memulangkannya ke Filipina,” kata Bongbong. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui permohonan pemindahan tahanan untuk terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso. Permohonan pemindahan itu datang dari negara asal Mary Jane, yaitu pemerintah Filipina.

Yusril menyampaikan kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas telah membahas secara internal permohonan dari Filipina tentang pemindahan Mary Jane. “Dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” kata Yusril melalui keterangan tertulis pada Rabu, 20 November 2024.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus