Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Vonis Hukuman Mati dari Ferdy Sambo sampai Freddy Budiman

Selain Ferdy Sambo, sebelumnya sudah beberapa orang yang pernah mendapatkan vonis hukuman mati di Indonesia, salah satunya Freddy Budiman,.

16 Februari 2023 | 06.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Majelis hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja telah terpenuhi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Selain Sambo, sebelumnya sudah beberapa orang yang pernah mendapatkan vonis hukuman mati di Indonesia. Siapa saja?

1. Mary Jane

Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang ditangkap kepolisian di Bandara Adi Sutjipto pada 2010 lalu. Ia terbukti menyelundupkan heroin seberat 2,6 kilogram. Pada 2015 lalu, rencanya Mary Jane akan dieksekusi di Nusakambangan. Namun, ia batal dieksekusi karena sedang ada penyelidikan terkait kasus yang melibatkan Mary Jane di Filipina. Saat ini, Mary Jane masih menghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

2. Raheem Agbaje Salami

Laporan Tempo mencatat bahwa Raheem merupakan warga negara Nigeria yang terbukti memiliki 5 kg heroin. Ia dieksekusi mati pada 2015 dan jenzahnya dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.

3. Rodrigo Gularte

Rodrigo Gularte merupakan terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi mati pada 2015 lalu. Ia merupakan warga negara Brazil yang terbukti menyelundupkan kokain seberat 19 kg.

4. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran

Keduanya dikenal dengan Bali Nine yang terbukti melakukan penyelundupan 8,3 kg heroin. Keduanya dieksekusi mati di Nusakambangan pada 29 April 2015.

5. Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra

Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra merupakan otak di balik Bom Bali II. Ketiganya dijatuhi pidana mati karena perbutannya tersebut. Sebelumnya, ketiganya sudah tiga kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi semuanya ditolak oleh Mahkamah Agung. Ketiganya dieksekusi di Nusakambangan.

6. Freddy Budiman

Freddy Budiman merupakan salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia. Melansir laporan Tempo, disebutkan bahwa Freddy sudah berulang kali tertangkap karena kasus narkoba. Bahkan, ia mengedarkan dan membuat pabrik sabu dari dalam lapas. Akhirnya, pada 29 Juli 2016, Freddy dieksekusi mati di Nusakambangan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus