Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Majelis hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja telah terpenuhi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Selain Sambo, sebelumnya sudah beberapa orang yang pernah mendapatkan vonis hukuman mati di Indonesia. Siapa saja?
1. Mary Jane
Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang ditangkap kepolisian di Bandara Adi Sutjipto pada 2010 lalu. Ia terbukti menyelundupkan heroin seberat 2,6 kilogram. Pada 2015 lalu, rencanya Mary Jane akan dieksekusi di Nusakambangan. Namun, ia batal dieksekusi karena sedang ada penyelidikan terkait kasus yang melibatkan Mary Jane di Filipina. Saat ini, Mary Jane masih menghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
2. Raheem Agbaje Salami
Laporan Tempo mencatat bahwa Raheem merupakan warga negara Nigeria yang terbukti memiliki 5 kg heroin. Ia dieksekusi mati pada 2015 dan jenzahnya dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.
3. Rodrigo Gularte
Rodrigo Gularte merupakan terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi mati pada 2015 lalu. Ia merupakan warga negara Brazil yang terbukti menyelundupkan kokain seberat 19 kg.
4. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran
Keduanya dikenal dengan Bali Nine yang terbukti melakukan penyelundupan 8,3 kg heroin. Keduanya dieksekusi mati di Nusakambangan pada 29 April 2015.
5. Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra
Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra merupakan otak di balik Bom Bali II. Ketiganya dijatuhi pidana mati karena perbutannya tersebut. Sebelumnya, ketiganya sudah tiga kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi semuanya ditolak oleh Mahkamah Agung. Ketiganya dieksekusi di Nusakambangan.
6. Freddy Budiman
Freddy Budiman merupakan salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia. Melansir laporan Tempo, disebutkan bahwa Freddy sudah berulang kali tertangkap karena kasus narkoba. Bahkan, ia mengedarkan dan membuat pabrik sabu dari dalam lapas. Akhirnya, pada 29 Juli 2016, Freddy dieksekusi mati di Nusakambangan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.