Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Utara akan segera menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka selebgram Ayu Thalia. Rencana itu menyusul pemeriksaan terhadap Ayu Thalia yang telah rampung beberapa hari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Dwi Prasetyo menyebut penyidik memang hanya tinggal menunggu pemeriksaan tersebut. “Setelah pemeriksaan tersangka kemarin berarti sudah siap kami ajukan ke jaksa penuntut umum,” ujar Dwi saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 29 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini Ayu berperkara dengan anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama. Ayu disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu Ayu diperiksa sebagai tersangka di Polres Jakarta Utara. Sepekan sebelumnya ia mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sedang sakit. Meski begitu, polisi tak menahan Ayu lantaran hukuman pidana yang menjeratnya kurang dari 5 tahun.
Perseteruan antara keduanya bermula dari laporan Ayu terhadap anak Ahok atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil. Ayu, yang saat itu bekerja sebagai SPG di tempat itu, menyebut Sean mendorongnya hingga terjatuh. Namun penyelidikan polisi atas kasus itu tak menemukan bukti pidana sehingga polisi memutuskan menghentikan kasus tersebut.
Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021. Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ihwal isu penganiayaan. Ayu disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
ADAM PRIREZA