Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berkas Perkara Saracen Kembali ke Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Saracen karena tak lengkap.

27 Oktober 2017 | 15.43 WIB

PPATK Mulai Sisir Aliran Dana Saracen
Perbesar
PPATK Mulai Sisir Aliran Dana Saracen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Besar Irwan Anwar menegaskan telah mengembalikan berkas perkara Ketua Saracen Jasriadi dan Asma Dewi ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas keduanya karena dirasa belum lengkap.

"Berkasnya sudah dikirim kembali ke kejaksaan, kemarin," ujar Irwan saat dihubungi pada Jumat, 27 Oktober 2017. Berkas tersebut telah memenuhi beberapa permintaan dan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).

Irwan berujar berkas tersebut hanya dilengkapi dengan beberapa tambahan pertanyaan kepada para saksi yang bersifat menegaskan. "Semua sudah dilaksanakan," katanya.

Baca: Kasus Saracen, Jasriadi Mengaku Tak Kenal Asma Dewi

Menurut Irwan, ada dua saksi yang diperiksa untuk melengkapi kedua berkas tersebut. Ia berharap berkas tersebut bisa naik menjadi P21 dan segera diadakan persidangan.

Jasriadi bersama dengan timnya menggunakan lebih dari 2.000 akun media sosial untuk menyebarkan konten kebencian. Kepolisian menyebut jumlah akun yang tergabung dalam jaringan kelompok Saracen berjumlah lebih dari 800 ribu akun.

Adapun Asma Dewi ditangkap di Kompleks Akademi Kepolisian Indonesia (AKRI), Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 September 2017. Ia diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penghinaan. Polisi telah menyita barang bukti berupa dua unit device dan unggahan bernada SARA.

Belakangan, polisi menduga Asma Dewi pernah mengirimkan dana Rp 75 juta ke NS, anggota inti kelompok penyebaran ujaran kebencian di media sosial, Saracen.

ANDITA RAHMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus