Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota kelompok penyedia jasa ujaran kebencian, Saracen, Muhammad Abdullah Harsono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 6 November 2017. Kejaksaan Negeri Pekanbaru mendakwa Harsono dengan tuduhan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, jaksa penuntut umum, Yusup Ibrahim, mengatakan terdakwa Harsono telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook miliknya pada 9 April 2015 hingga 23 Agustus 2015 di rumahnya, Jalan Bawal Nomor 31, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Terdakwa Harsono sengaja membuat unggahan di akun Facebook, yang mengajak kelompok masyarakat bergabung dalam aksi unjuk rasa untuk melengserkan Presiden karena dinilai telah menyengsarakan rakyat. Dalam unggahan itu, Harsono turut menuliskan kata-kata bernada menghina dan memaki Presiden dan kelompok tertentu.
"Terdakwa Harsono dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan ujaran kebencian yang menimbulkan permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, dan antargolongan (SARA)," kata Yusup.
Baca juga: Empat Polisi Jadi Saksi Sidang Kasus Saracen di Cianjur
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Harsono, yang mengenakan rompi tahanan, memutuskan tidak mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya. Harsono mengakui perbuatannya seperti yang telah dibacakan jaksa.
Menurut Harsono, ucapan yang diunggah dalam akun Facebook-nya itu sekadar luapan emosi pribadi atas kepemimpinan Jokowi setelah terpilih menjadi presiden. Harsono, yang merupakan pendukung Prabowo saat kampanye pilpres 2014, merasa kecewa dengan pemerintahan Jokowi, yang dinilai telah menyengsarakan rakyat. Harsono membantah ikut tergabung dalam kelompok Saracen.
"Ini inisiatif saya sendiri karena waktu kampanye saya pendukung Prabowo. Tapi setelah Jokowi terpilih banyak rakyat menderita dengan sistem yang ada. Ini hanya luapan emosi saya yang dibuat di Facebook," ujarnya.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dikenakan Pasal 16 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.
Baca juga: Berkas Perkara Saracen Kembali ke Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yang diduga jaringan Saracen. Mereka adalah Muhammad Faizal Tonong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Muhammad Abdullah Harsono.
Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan online. Akun-akun itu antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA di media sosial atas pesanan pihak tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini