Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ahli Bahasa: Unggahan Sri Rahayu Saracen Ada Ujaran Kebencian

Dalam persidangan, ahli bahasa menyebut unggahan anggota Saracen, Sri Rahayu Ningsih, dinilai mengandung ujaran kebencian dan SARA.

7 November 2017 | 09.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tiga tersangka dihadirkan dalam gelar perkara penebar ujaran kebencian, di Mabes Polri, Jakarta, 23 Agustus 2017. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap sindikat kelompok Saracen. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Cianjur - Dua orang pakar di bidang Teknologi Informatika (TI) dan bahasa dihadirkan dalam sidang keempat kasus ujaran kebencian kelompok Saracen dengan terdakwa Sri Rahayu Ningsih. Dalam sidang tersebut, kedua ahli menyatakan ada ujaran kebencian dalam unggahan Sri Rahayu melalui akun Facebook-nya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asisda Wahyu, ahli bidang bahasa mengatakan beberapa unggahan Sri Rahayu yang diberikan dan dikaji olehnya dianggap mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian. "Contohnya postingan 'anehnya orang Sulawesi', ada yang tercantum jika mereka menjadi budak China. Itu saya nilai mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian," kata dia pada Senin, 6 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, kata Asisda, postingan lainnya yang berkaitan dengan hebatnya orang Batak, dianggap tidak mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian. Hal itu dianggap sebatas ungkapan dan curahan hati. "Untuk yang satu itu tidak, tapi yang dua lainnya dari tiga postingan yang dikaji memang mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian," ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Inu Jajuli, mengatakan saksi dan tim ahli yang dihadirkan harus kembali belajar membedakan antara kandungan free speech, SARA dan ujaran kebencian. Selain itu, mereka juga diniliai harus mempelajari konteks kasus hukum yang didakwakan pada Sri Rahayu.

Menurut Inu, pihak kepolisian dan saksi ahli tidak menggunakan pedoman yang merujuk pada pengertian free speech, SARA dan ujaran kebencian. Oleh karena itu, Inu menilai apa yang disampaikan ahli dalam persidangan tersebut tidak jelas.

"Yang digunakan itu terkait isu SARA untuk kasus ujaran kebencian, padahal keduanya beda. Ujaran kebencian itu dalam kontek dan teksnya digunakan untuk memicu konflik. Seharusnya seorang ahli bahasa tahu, mana level postingan terdakwa ini membahayakan dan membedakan antaran free speech dan hate speech. Jadi bisa disimpulkan kalau pedoman mereka tidak jelas," kata Inu.

Sri Rahayu Ningsih adalah anggota kedua kelompok Saracen yang sudah menjalani proses sidang. Selain Sri, Abdullah Harsono mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara itu, Ketua Saracen Jasriadi dan Asma Dewi masih menunggu berkas perkaranya rampung. Satu tersangka lainnya, Muhammad Faizal Tanong, berkasnya telah dinyatakan rampung dan menunggu jadwal sidang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus